Mentreng.com | Batusangkar- Seorang ibu rumah tangga, warga Jorong Baringin, Nagari Baringin , Kecamatan Lima Kaum, KabupatenTanah Datar kaget bukan kepalang saat mendengar pengakuan putrinya sebut saja Bunga. Bagaikan disambar petir disiang bolong, gadis cantik yang masih berusia 17 tahun itu mengaku telah diperlakukan tidak senonoh berulangkali oleh Ayah Tirinya sendiri, Inisial S (58) Thn , Minang , Karyawan Swasta. Hancurnya hati seorang ibu dan yang tak dapat menahan amarahnya, melaporkan perbuatan suaminya S ke Polres Tanah Datar pada Jum’at 29 Maret 2022.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta membenarkan penangkapan pelaku cabul inisial S pada Selasa (19/04/2022).
Kasubag Humas AKP Desfiarta menerangkan kronologis kejadian itu terungkap saat korban menceritan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Kepada ibunya, korban mengaku telah menjadi bulan-bulanan nafsu bejat sang ayah tiri dengan berulang kali. “Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan di kediaman korban,” kata AKP Desfiarta.
Selasa Tanggal 19 April 2022 pukul 14.30 Wib Satuan Reserse Krimininal Polres Tanah Datar telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki laki pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Jorong Baringin Nagari Baringin Kec.Lima Kaum. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Lolisi yang diterima pada tanggal 29 Maret 2022 lalu,
Setelah melalui proses Penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan , dan merasa dua alat bukti terhadap kasus ini terpenuhi , Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Syafri. SH bersama anggotanya menggelandang pelaku ke Polres Tanah Datar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa korban perbuatan cabul ini merupakan anak tiri dari pelaku dan menurut korban ianya sering menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Atas perbuatan pelaku ini Kasat Reskrim akan menjerat pelaku dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(RLS Humas Polres TD)






