Mentreng.com | Tanah Datar – Rabu (05/04), Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H. M.H berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu berinisial NA (37) di Di pinggir jalan Bendang Jor. Rambatan Nag. Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Penangkapan terhadap terduga pelaku NA berawal dari hasil penyelidikan thd peredaran Narkotika di wilkum Polres Tanah Datar, saat diamankan thd terduga pelaku ditemukan barangbukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus dgn plastik klip didalam genggaman tangannya, Atas barangbukti tsb pelaku mengakui dirinya sebagai pemilik barang haram tsb dan akan *mengkonsumsi* Narkotika tsb.
Guna penanganan lebih lanjut, Tim Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar selanjutnya mengamankan terduga pelaku NA berikut barangbukti 1 paket sabu tsb guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Tanah Datar AKP Desneri, SH, MH menambahkan bahwa pengungkapan tindak pidana Narkotika yg saat ini gencar dilakukan oleh Polres Tanah Datar tidak hanya bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai peredaran Narkotika dan Obat2an berbahaya di wilkum Polres Tanah Datar saja. Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar juga gencar melakukan upaya2 penciptaan daya tangkal di masyarakat dgn memberikan sosialisasi ttg bahaya Narkoba di sekolah2, Nagari maupun jorong sehingga dapat secara bersama sama melakukan upaya untuk menjadikan lingkungan bersih dari peredaran Narkoba.
“Selang Beberapa Jam”, Sat Res narkoba Polres Tanah Datar Kembali Berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang Laki-laki Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil melakukan pengungkapan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial HP (26) danYEP (43) di Jor. Tabek Nag. Tabek Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku inisial HP (26) dan YEP (43) tsb merupakan hasil pengembangan atas terduga pelaku NA (37) yg bbrp saat sblmnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar atas penyalahgunaan Natkoba jenis Sabu-Sabu di Jor Bendang Rambatan , tepatnya pada hari Kamis (06/04) sekira pukul 00.15 Wib.
Atas informasi tsb, Akp Desneri, SH, MH bersama Tim Tarantula Satresnarkoba menindaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku HP (26) yg saat itu berada di depan SMP 1 Pariangan, dan pada diri HP (26) petugas menemukan barangbukti berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam saku kantong celana terduga pelaku HP (26).
Setelah dilakukan pendalaman diketahui bahwa HP (26) mendapatkan Narkoba jenis Sabu-sabu tsb dari seseorang bernama YEP (43), atas informasi tsb petugas menindaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku YEP di rumahnya Jor. Bulu Kasok Nag. Tabek Kec. Pariangan, thd terduga YEP ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) unit timbangan degital, 5 lembar timbah rokok serta 5 lembar kantong kresek yang sudah dipotong.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
#(Humas Polres Tanah Datar)








