Mentreng.com | Tanjung Emas – Pemilihan Umum adalah sarana demokrasi rakyat dalam menentukan pemimpin baik di legislative maupun eksekutif. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 yang merupakan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum untuk pemilhan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab) yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Tanjung Emas melakukan tugas pengawasan dalam proses keseluruhan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kecamatan Tanjung Emas. terdapat sebuah Instrumen penting dalam proses pelaksanaan Pemilu yang menjadi salah satu fokus pengawasan oleh jajaran Panwascam Tanjung Emas yaitu terkait Data Pemilih. Serta sebagaimana yang diatur dalam dalam PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
Tepat hari ini Senin tanggal 5 Juni 2023 telah selesai dilaksanakannya pelaksanaan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutkahiran (DPSHP) Akhir oleh PPK Kecamatan Tanjung Emas yang di awasi secara langsung oleh Panwascam Tanjung Emas.
Proses Pengawasan ini telah berlangsung semenjak pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dimana Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se kecamatan tanjung Emas bersama Panwascam Tanjung Emas melakukan Pengawasan melekat dengan memastikan proses pencoklitan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh warga yang telah memiliki hak pilih di wilayah Tanjung Emas terdata oleh Pantarlih.
Dalam hal ini pun Panwascam turut membuka Posko Pengaduan Daftar Pemilih bagi warga masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih pada pemilu tahun 2024.
Kemudian hingga dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara oleh KPUD Tanah Datar, Panwascam pun melakukan pencermatan terhadap data yang telah diumumkan oleh KPUD Tanah Datar melalui PPK dan PPS Se Kecamatan Tanjung Emas. Berdasarkan hal tersebut PKD dan Panwascam mendapatkan masih adanya Data Tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya Meninggal, Data Ganda, Pindah, dll.
Dalam hal ini Panwascam memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk dapat dilakukan perbaikan terhadap DPS yang akan di pleno kan untuk di tetapkan menjadi DPSHP.
pada tanggal 5 Juni 2023. PPK Kecamatan Tanjung Emas melaksanakan Rapat Pleno Penetetapan DPSHP Akhir Kecamatan Tanjung Emas. Ketua Panwascam Yoseptian Suheri Beserta Anggota Nikita Yolanda dan Azhar Ihsan menghadiri serta menyampaikan saran serta masukan guna kesempurnaan DPSHP Akhir ini menuju DPT.
Dengan memastikan data – data pemilh yang berkaitan dengan Pemliih baru, Pemilh Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilh Potential Non KTP El. Dimana PPK dan jajaran memastikan kebenaran data yang telah ditetapkan menjadi DPSHP untuk menghindari data pemilih yang belum dimasukan sebagaimana data pemilh atau pemilih yang tercoret karena Tidak Memenuhi Syarat. Adapun jumlah Pemilih aktif diwilayah Kecamatan tanjung Emas sebanyak 17.987 yang terdiri dari 80 TPS yang tersebar di 4 nagari diantaranya : Nagari Saruaso 6.656 di 29 TPS, Nagari Koto Tangah 2.430 di 11 TPS, Nagari Tanjung Barulak 3.526 di 15 TPS dan Nagari Pagaruyung 5.375 di 25 TPS.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Unsur Forkopimca Kecamatan Tanjung Emas, Panwascam, perwakilan Partai Politik serta PPS dan PKD Se Kecamatan tanjung Emas.
Ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Panitia Pemilhan Kelurahan/Desa (PKD) saruaso Refi Maulana, PKD Koto Tangah Riyad Sri Dharma, PKD Tanjung barulak David Palmer dan PKD Pagaruyung William Zonra Putra yang telah melaksanakan Pengawasan di tingkat masing masing nagari dengan Maksimal dan Penuh Rasa Tanggung Jawab.








