Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Bejat Seorang Bapak.Cabuli Anak Kandung, Hingga Berulang Kali

×

Bejat Seorang Bapak.Cabuli Anak Kandung, Hingga Berulang Kali

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com  |  Merbau Mataram,  Lampung Selatan – 
Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan UDIN alias BEWOK umur : 42 tahun, Pekerjaan petani/pekebun, Alamat : Dusun Kampung pisang Karang sari Desa Mekarjaya kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).01/10/2023

Bewok di gelandang mapolsek merbau mataram karena perbuatan bejatnya yang tega mencabuli anak kandungnya selam 5 tahun. Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 21.00 wib.

Pelaku Udin alias Bewok (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16.tahun. Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2018 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023.

Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui oleh salah satu keluarganya lalu melaporkan perbuatan bewok ke Mapolsek Merbau Mataram. Berbekal laporan tersebut unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB,

tersangka berhasil kita amankan di rumahnya Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung selatan” ujar Kapolsek,

Lanjut kapolsek. Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatann bejatnya setelah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” tutup Iptu Benny Ariawan.
(Didi Corwil provinsi Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *