Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotka Jenis Sabu

 

Mentreng.com | Tanah Datar -Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Inisial OTG (23), Pekerjaan dagang, Alamat Jorong Kayu Marantiang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar pada Rabu (03/06) pada pukul 11.30 Wib. di pinggir jalan raya Jorong Tanjung Kociak, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama,SH.

Barang bukti yang dapat di sita adalah, 5 paket sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, yang dibungkus dengan plastik bening (Berat Kotor 12,5 Gram), 1 buah plastik bening ukuran sedang, 1 lembar busa tipis warna putih, 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.,SH yang disampaikan Kasubag Humas Polres Iptu Marjoni Usman.,SH membenarkan, atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan selanjutnya di geledah badan beserta kendaraan pelaku. Maka ditemukan 5 (lima) paket ukuran sedang, butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan didalam plastik bening ukuran sedang yang dibalut busa tipis warna putih yang diletakkan di kantong motor sebelah kiri.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal : 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**

Pos terkait