Mentreng.com | Tanah Datar – Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Setiap orang Memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh inisial WPD (37) warga Kecamatan Limakaum, Kab.Tanah Datar, Kamis (14/03/2024).
Penangkapan terhadap WPD terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K Melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H, menyampaikan “Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu.
Terduga pelaku berinisial WPD berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar ” ujar Kasat Res Narkoba.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum” tambah AKP Desneri. Selanjutnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kec. Lima Kaum.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.
Untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**








