Mentreng.com | Tanah Datar – Satres Narkoba Polres Tanah Datar amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (21/03/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis 21 Maret 2024 di sebuah rumah milik terduga yang beralamatkan di Kec. Tanjung Baru, Kab. Tanah Datar.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, S.H ,M.H mewakili Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra,S.I.K mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga pada hari Kamis Maret 2024 sekira jam 01.00 wib di Kec. Tanjung Baru, Kab. Tanah Datar, Anggota sat resnarkoba polres Tanah Datar telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AG (39).
Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta tempat sekitar dan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku. Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) set alat hisab narkotika jenis sabu/bong di bawah kolong meja dapur di dalam rumah milik terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**








