Mentreng.com | Kayu Agung – Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP, Hendrawan, SH, S.IK, menyatakan pihaknya telah memusnahkan sebanyak 109 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) bertempatan di halaman Mapolres OKI, Rabu 1 Mei 2024.
Pemusnahan sebanyak 109 Senjata Api Rakitan yang merupakan kesadaran diri masyarakat itu turut dihadiri, Kapolda Sumsel, Waka Polda Sumsel, dan unsur Forkompinda se-Kabupaten OKI.
Adanya pemusnahan sebanyak 109 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) ini diharapkan kesadaran diri masyarakat akan larangan penggunaan dan pembuatan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres OKI, pungkasnya. (Agung J)
Polres OKI: “BEKERJA SEPENUH HATI UNTUK OKI PRESISI.”







