Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tim Tarantula Polres Tanah Datar Berhasil Tangkap Pelaku Narkotika

×

Tim Tarantula Polres Tanah Datar Berhasil Tangkap Pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu. Dengan pelaku berinisial RF (25), Suku Caniago, Pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Pelaku saat ditangkap oleh Tim Tarantula sedang berada di Pencucian mobil Pangeran Kubu Rajo Lima Kaum pada Senin (28/07/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Dengan Barang Bukti (BB), 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berat 1,9 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merek Cunstan, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.

BersmsKapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.,S.I.K.,M.Si yang didampingi Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.SH melalui Kasubag Humas Iptu Desviarta, membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana Narkotika yang dilakukan okeh Tim Tanrantula Polres Tanah Datar, dengan kronologis sbb:

Pada Senin ( 27/07/2020) sekira pukul 18.00 Wib di Pencucian Pangeran Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan seorang laki-laki diduga terkait penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Inisial R F.

Yang mana sebelum petugas Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya R F sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib petugas melihat R F sedang berada di Pencucian Pangeran di Joron Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu, yang dibungkus dengan plastik bening, serta 1 (satu) unit timbangan digital merek counstan yang disimpan di dalam kantong warna hitam yang ditemukan didalam celananya, kata Iptu Desviarta.

Pasal Yang Dilanggar, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Pidana Penjara Paling Sedikut 5 Thn Paling Lama 20 Thn.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *