Mentreng.com | Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh dr. Reno Yofial, seorang calon anggota legislatif (caleg) gagal dari Partai Ummat, terhadap Ustadz Endang Sudarso, akhirnya memasuki babak akhir. Pada Kamis (13/03/2025), Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Timur menggelar tahap kesimpulan, setelah serangkaian persidangan yang diwarnai berbagai dinamika dan ketidakhadiran saksi kunci.
Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada 6 Maret 2025 seharusnya menghadirkan saksi kunci dari pihak tergugat, yakni dr. Hakim. Namun, saksi tersebut tidak dapat hadir meski sebelumnya telah sepakat untuk memberikan keterangan. Menurut informasi yang diperoleh, ketidakhadiran saksi ini diduga akibat ancaman yang diterimanya, yang membuatnya enggan tampil di pengadilan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Doddy Hendra Sakti, SH., dengan anggota Christina Endarwati, SH., MH., dan Mohamad Indarto, SH., M.Hum. Ketidakhadiran saksi membuat jalannya persidangan sedikit terhambat, namun tetap berlanjut hingga tahap kesimpulan.
H. Alfan Sari, SH., MH., MM., selaku ketua tim kuasa hukum tergugat, menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikap profesional dalam menyampaikan kesimpulan tertulis, yang juga akan diunggah melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyesalkan banyaknya upaya yang menurutnya tidak etis dalam perkara ini.
“Seharusnya, di era keterbukaan seperti sekarang, praktik-praktik seperti ini sudah tidak terjadi lagi. Apa yang mereka lakukan ini benar-benar keterlaluan, membabi buta demi memenangkan perkara dengan membangun narasi seolah-olah mereka pihak yang terdzalimi,” ujar Alfan kepada media.
Senada dengan Alfan, rekannya Effendy Santoso, SH., MH., yang juga Direktur POSBAKUMADIN PN Kota Bekasi, mempertanyakan validitas gugatan tersebut. “Apa iya seseorang harus mengakui utang yang sama sekali tidak pernah diterima? Ini yang menjadi dasar gugatan wanprestasi mereka. Surat perjanjian yang mereka sodorkan patut dipertanyakan keabsahannya,” tegasnya.
Amirah L.M., anggota tim kuasa hukum tergugat yang juga mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, menyoroti keabsahan perjanjian yang menjadi dasar gugatan. “Sebuah perjanjian batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat sah. Jika ada indikasi paksaan, rayuan, atau tipu muslihat dalam pembuatannya, maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bukti yang diajukan pihak penggugat, seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp, sangat lemah karena tidak didukung oleh forensik digital. “Jika hanya screenshot tanpa pembanding dan tidak ada autentikasi, maka bukti tersebut bisa diragukan keasliannya,” tambahnya.
Wilson Lalengke, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), turut memberikan tanggapannya. Ia menekankan pentingnya keputusan hakim yang berdasarkan fakta, bukan intervensi pihak tertentu.
“Saya berharap hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan kebenaran di lapangan. Jangan sampai ada intervensi dari kekuasaan atau uang,” ujar Wilson, yang juga merupakan alumni LEMHANAS 2012.
Berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum tergugat optimistis bahwa gugatan ini akan diputus dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Mereka menilai tidak ada bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa klien mereka memiliki kewajiban sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan.
“Perjanjian yang dijadikan dasar gugatan ini cacat hukum. Selain itu, tidak ada bukti transaksi atau transfer uang yang dapat mendukung klaim adanya kerugian. Maka, sudah sepatutnya gugatan ini diputus NO oleh majelis hakim,” tegas Alfan.
Kini, seluruh pihak menanti putusan hakim yang akan menjadi akhir dari sengketa ini. Apakah gugatan caleg gagal ini akan diterima, atau justru berakhir dengan kemenangan bagi tergugat? Jawabannya akan segera terungkap dalam sidang putusan mendatang. (TIM/Red)






