Mentreng.com | Sumatera Barat – pada hari Jumat, tgl 13 Des 2019 sekira pukul 16. 45 WIB, walau di penghujung tahun semangat sat Res Narkoba Polres Tanah Datar tetap semangat dan tidak pernah kendor, dengan dibuktikannya, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu. Yang bertempat di pinggir jalan Jor. Saruaso Utara Nag. Saruaso Kec.Tanjung Emas Kab.Tanah Datar.
Pelaku Inisial : JA,(29)th, Suku Chaniago (Minang), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor.Koto Gadang, Nag.Padang Ganting Kec.Padang Ganting Kab.Tanah Datar.
Dengan Barang bukti yg dapat di sita saat dilakukan penangkapan adalah sebagai berikut :
1.) 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
2.) 1 (satu) buah tisu yang dilampisi lakban warna coklat.
3.) 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya.
4.) 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih.
5.) 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha vega warna hitam dengan No. Pol BA 5051 EN.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.,S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama, S.H, yang disampaikan oleh Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H adalah sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat (13/12), petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa Inisial JA, sering mengedarkan Shabu diwilayah Batusangkar. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan Inisial JA. Setelah mengetahui keberadaan JA, maka sekira pukul 16. 45 Wib, petugas melihat Inisial JA sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega di Jor.Saruaso Utara.
Dan petugas langsung memberhentikan yang bersangkutan saat diberhentikan ybs menolak dan melawan kepada petugas dan pada saat dilakukan penggeledahan Inisial JA, membuang 1 (satu) buah bungkusan yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu ke arah persawahan disekitar lokasi saat ia diamankan. Setelah itu dilakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut dan ditemukan satu kotak rokok merk Surya. Didalamnya ada bungkusan yang dibalut dengan lakban warna coklat, setelah dibuka berisikan 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Atas perkara ini terhadap Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat(2), 112 ayat(2) UU No. 35 Th. 2009 Ttg Narkotika dengan Ancaman hukuman Penjara Minimal 6 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. (*)
Editor : Meriyanto






