Payakumbuh | MentrengNews. Com – Lembaga legislatif Kota Payakumbuh tampaknya harus bergerak ekstra cepat di bawah bayang-bayang waktu. Bagaimana tidak, hingga saat ini, meja dewan menegaskan belum menerima selembar pun draf pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terkait rencana penyederhanaan (simplifikasi) tiga Perda sekaligus yakni tentang perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.
Namun, meski berkas birokrasi dari Pemko belum melangkah sampai ke gedung rakyat, DPRD Kota Payakumbuh justru sudah lebih dulu dikepung oleh gelombang aspirasi dan curahan hati para pemuka adat. Mereka datang membawa kecemasan mendalam terkait status lahan pasar tradisional yang dinilai kian buram dan tak menentu.
Gemuruh suara masyarakat adat ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hangat di ruang rapat dewan, Minggu (5/7/2026). DPRD Kota Payakumbuh duduk bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat serta para Niniak Mamak dari Nagari Koto nan Gadang dan Nagari Koto nan Ampek.
Pertemuan krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, didampingi Wakil Ketua Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri barisan anggota dewan lainnya. Mereka bergerak cepat menindaklanjuti jeritan surat permohonan hearing yang diajukan Tim Advokasi Tanah Ulayat Nomor 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026, yang tertahan sejak 22 Juni lalu.
Mendengar desas-desus bahwa regulasi pasar tradisional bakal dirombak total lewat simplifikasi perda, masyarakat adat tak ingin kecolongan. Mereka langsung bergerak memasang pagar pembatas secara lisan dan prinsip. Mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto nan Gadang, Andara Roza Putra Dt. Patiah Baringek, dengan nada berwibawa namun tegas meminta agar garis pemisah antara lahan adat dan lahan negara di kawasan pasar diperjelas seketika, sebelum konflik terlanjur meletus di kemudian hari.
”Lahan adat bukan lahan negara. Kami berharap lembaga legislatif dapat bertindak lebih kritis dalam mengawasi kebijakan eksekutif terkait pengelolaan aset ini, agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Dt. Patiah Baringek, menyuarakan kesucian tanah ulayat yang mulai terusik.
Ia menekankan bahwa pada dasarnya, masyarakat adat mendukung penuh derap nadi pembangunan kota. Namun belakangan, mereka merasakan adanya sumbatan komunikasi atau kebijakan dari pemerintah daerah yang seolah membutakan mata terhadap hak-hak ulayat. Sumbatan inilah yang melahirkan kabut kekhawatiran di tengah warga nagari.
Riak dukungan pun mengalir deras dari tokoh masyarakat seperti Alhadi Hamid dan Nasrul Tuanku Beringin. Mereka mengingatkan dengan tegas agar program-program modernisasi pemerintah tidak mengesampingkan hak dasar masyarakat adat. Mereka juga mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Payakumbuh bekerja secara transparan dan objektif dalam memberikan masukan kepada Walikota.
Bukan hanya kaum tua, barisan pemuda pun ikut merapatkan barisan. Yonaldi, selaku perwakilan pemuda Nagari Koto nan Godang, menyatakan kesiapan generasi muda untuk mengawal ketat persoalan tanah leluhur ini hingga tuntas ke akarnya.
Merespons kepungan aspirasi yang begitu emosional, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Boy Sandi, mengunci komitmen legislatif. Ia menegaskan bahwa megahnya pembangunan kota sama sekali tidak boleh menabrak hak-hak masyarakat hukum adat.
”Kami di lembaga legislatif mendengar dengan seksama aspirasi ini. Pemko Payakumbuh perlu mempertimbangkan keberadaan adat dan niniak mamak dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut aset vital seperti pasar. Kami akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal,” janji Boy Sandi di hadapan para tokoh adat.
Menutup jembatan dialog yang berlangsung penuh dinamika tersebut, Ketua DPRD Wirman Putra menegaskan bahwa dewan tidak akan tinggal diam membiarkan teka-teki ini berlarut-larut. Mereka siap mengambil langkah konkret demi mengurai benang kusut kesalahpahaman di tengah masyarakat.
”Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan,” ungkap Wirman Putra.
Bagi DPRD, seluruh masukan malam itu akan dijadikan fondasi utama agar setiap kebijakan yang lahir nantinya benar-benar transparan, objektif, dan berpihak pada rakyat nagari. Sebagai langkah pembuka tabir misteri ini, DPRD berencana segera melayangkan panggilan resmi kepada pihak eksekutif.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap aspirasi ini dan akan segera menindaklanjutinya. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta keterangan dan kejelasan mengenai status tanah ulayat ini,” pungkas Wirman mengakhiri sidang, berjanji membawa terang di antara batas negara dan adat yang kini tengah dinanti. (Bee)








