Mentreng.com | Batusangkar – Larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai tanggal 6 – 17 Mei berdasarkan aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Setiap warga yang hendak berpergian wajib membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan alasan yang sudah ditetapkan untuk keperluan Dinas, Duka, meninggal dll.
Anggota Kodim 0307/Tanah Datar Seda Suliono dan Prada Sepri Adrian bersama 4 (empat) pilar melaksanakan pemantauan di pos pemeriksaan atau penyekatan secara maksimal, bersama Anggota Polsek, Pol PP, Dishub dan Dinkes di Pos pelayanan Pasar Batusangkar, Jum’at (14/05/2021).

“Hari ini Personel Kodim 0307/TD Serda Suliono dan Prada Sepri Adrian bersama Anggota Kepolisian, Pol PP, Dishub dan Dinkes, melakukan pengecekan kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang akan menuju Pasar Batusangkar.
“Jadi, untuk larangan mudik Lebaran pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 empat pilar sudah siap di titik penyekatan yang sudah ditetapkan.
Fokus operasi patuh yang dilakukan Kodim 0307/TD untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan mencegah penyebaran Covid-19.**








