Mentreng.com | Pariangan – Babinsa Koramil 03/Prg, Kodim 0307/TD Melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang ada di tempat umum/Pasar/warung warung yang ada di wilayah Nagari Tabek Kecamatan Pariangan, Dalam rangka Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan agar mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan utk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 dengan cara : Memakai masker, Menjaga Jarak, Hindari Keramaian, Jauhi Kerumunan, Batasi mobilitas, Cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas, Selalu meningkatkan Pola Hidup sehat.
Kegiatan Himbauan ini berlangsung di beberapa tempat yang menjadi basis keramaian, Nagari Tabek Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (12/06/2021).
Babinsa disaat di konfirmasi mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat Nagari untuk pengendalian COVID-19. dikarenakan situasi saat ini angka penularan di wilayah Koramil 03/Prg yang semakin meningkat.
Dandim 0307/TD Lerkol Inf Wisyudha Utama di wakili Plh Danramil 03/Prg Serma Adrian mengatakan, ”Pengendalian Covid-19 melalui PPKM Mikro ini akan dilakukan dari level yang terkecil yaitu tingkat Nagari, dalam pelaksanaannya, kita akan selalu berupaya untuk memberikan himbauan kepada masyarakat secara humanis dan persuasif,” jelas Serma Adrian.
Plh Danramil juga menambahkan bahwa pihaknya juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi penerapan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
“Semoga dengan upaya yang dilakukan ini masyarakat Nagari Tabek terhindar dari penularan Virus Covid- 19,” Tambahnya.**








