Example floating
Example floating
Example 728x250
Example 728x250
Example 728x250
ADV / LIPSUS

DPRD Gelar Paripurna, Tetapkan Propemperda 2027 dan Sahkan Dua Raperda Penting

×

DPRD Gelar Paripurna, Tetapkan Propemperda 2027 dan Sahkan Dua Raperda Penting

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Selasa (27/10) Menetapkan Program Legislasi Daerah Tahun 2027 serta Mengambil Keputusan Terhadap Raperda Perubahan Perangkat Daerah dan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Tanah Datar | MentrengNews. Com – 27 Oktober 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (27/10/2026) yang membahas agenda penting berupa penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, S.E., M.M dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah, serta perwakilan masyarakat dan media massa.

Penetapan Propemperda Tahun 2027

Dalam sidang paripurna pertama, DPRD secara resmi menetapkan Propemperda Tahun 2027 yang menjadi pedoman penyusunan peraturan daerah sepanjang tahun depan. Penetapan ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara DPRD dan Eksekutif untuk memastikan regulasi yang akan dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Propemperda 2027 mencakup berbagai isu strategis mulai dari tata kelola pemerintahan, peningkatan kesejahteraan rakyat, hingga perlindungan lingkungan hidup. Dengan ditetapkannya Propemperda ini, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki roadmap yang jelas dalam menyusun regulasi daerah selama satu tahun ke depan.

Pengesahan Raperda Perubahan Ketiga Perangkat Daerah

Selanjutnya, rapat paripurna melanjutkan agenda dengan mengambil keputusan terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan ketiga atas Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi. Melalui revisi ini, diharapkan terjadi optimalisasi fungsi-fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Anggota DPRD dalam pembahasannya menekankan pentingnya penataan kembali struktur organisasi agar lebih responsif terhadap tantangan zaman, termasuk adaptasi terhadap transformasi digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Agenda terakhir dalam rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Raperda ini mendapat perhatian khusus mengingat pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

Dengan disahkannya Raperda KTR, daerah ini berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok di tempat-tempat umum, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat kerja, dan area publik lainnya.

Ketua DPRD dalam sambutannya menyatakan, “Penetapan Propemperda 2027 dan pengesahan dua raperda ini merupakan bukti keseriusan DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat. Kami berharap implementasi dari peraturan-peraturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”

Tindak Lanjut

Setelah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, kedua raperda tersebut akan diteruskan kepada Bupati/Walikota untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara Propemperda 2027 akan menjadi acuan dalam penyusunan naskah akademik dan draft peraturan daerah sepanjang tahun 2027.

Rapat Paripurna ditutup dengan doa dan harapan agar semua regulasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ? (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *