Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini / Artikel

“Gadang Di Rantau Ketek Di Kampuang” (Romantika Cita, Cinta dan Realita)

×

“Gadang Di Rantau Ketek Di Kampuang” (Romantika Cita, Cinta dan Realita)

Sebarkan artikel ini

Oleh: DARMIWANDI, S.Ag. M.H

Bagian : 21

“INDO JERMAN DAN PENJARA”

Pernikahan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dilengkapi dan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi. Apabila salah satunya tidak terpenuhi maka pelaksanaan pernikahan bisa ditunda bahkan dibatalkan. Prinsipnya, pernikahan dipermudah asalkan rukun, syarat dan administrasi lengkap. Apabila rukun dan syarat tidak cukup, maka secara hukum Islam pernikahan dinyatakan tidak sah.
Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat bahwa mereka tergesa-gesa dalam mengurus pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Seminggu bahkan dua hari menjelang pelaksanaan pernikahan, barulah mereka memasukan bahan-bahan/surat-surat dan mengajukan permohonan miskipun mereka akan minta dispensasi ke Camat.

Dari ratusan pasang calon pengantin yang penulis laksanakan pencatatan bernikahan, ada beberapa kasus yang penulis temui dan dadapi di lapangan.
Waktu menjadi Kepala KUA Kecamatan Silingkang, penulis dipanggil ke Kantor camat. Panggilan ini berawal dari masalah sepasang calon pengantin yakni Randi dan Dini (nama samaran) dan ibu dari calon pengentin perempuan. Seorang ibu mengurus surat-surat anak perempuannya yang akan nikah. Rencana pernikahannya kira-kira 3 hari menjelang pelaksanaan. Sebelum pernikahan dilaksanakan, kami (Kepala KUA/Penghulu) wajib memeriksa kelengkapan administrasi serta rukun dan syarat pernikahan. Salah satu dari rukun nikah adalah Wali Nikah.

Menurut keterangan dari ibuk ini bahwa bapak dari anaknya/suaminya telah meninggal dan tidak ada wali nikah yang lain selain dari ayahnya (alm). Ditanya tentang kakek dari anak perempuannya, dijawabnya juga tidak ada lagi. Dia minta agar Bapak Kepala KUA saja yang menikahkan.

Pada lain waktu, penulis bertanya kepada anaknya tanpa sepengetahuan ibunya. “Apakah bapak masih hidup?. “Tidak”. Jawab Dini. Penulis bartanya lagi: “Apakah kakek sudah tahu bahwa Dini akan nikah pada hari ini?. “Sudah pak”. Jawab Dini. Boleh bapak minta nomor HP kakek Dini?. “Boleh pak, ini pak”. Jawab Dini lagi.
Nomor HP kakeknya penulis catat dan langsung menelphon kepada kakeknya. “Apakah bapak kakek dari Dini pak?. Iya, jawab bapak tersebut. “Apakah bapak tau bahwa Dini akan nikah?. Tidak!. Sahut kakek Dini. Bisa Bapak mengahadiri pernikahan Dini?. Tidak pak.KUA karena saya di Pakan Baru. “Kalau seperti itu, tolong bapak buat surat Taukil Wali/Berwakil wali. Surat berwakil wali tersebut wajib diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan setempat. Kalau tidak ada surat Taukil Wali, maka pernikahan Dini belum bisa saya laksanakan pak”. Baiklah pak. KUA kalau seperti itu” Kata kakek Dini.

Setelah menelphon kakek Dini tadi, penulis memanggil ibunya Dini. Penulis bilang kepadanya bahwa ibu telah membohongi saya. Ibuk mengatakan bahwa kakek Dini telah meninggal ternyata barusan saya menelphon beliau. Ibu Dini terdiam. Pelaksanaan nikah harus ditunda sampai adanya surat Taukil Wali ada.

Besok harinya, Ibu Dini datang lagi ke Kantor membawa sehelai kertas berwakil wali. Surat tersebut hanya diketahui oleh ketua RT. Melihat dan memperhatikan tulisan dari surat tersebut, bisa dipastikan surat tersebut adalah surat palsu atau dibuat-buat saja. Kemudian penulis tegaskan lagi: “Jangan ketua RT, Wali Kota yang mengetahui surat Taukil Wali tidak akan saya terima, karena yang berwenang mengetahui Taukil Wali adalah Kepala KUA setempat”. Setelah mendengar pernyataan saya seperti itu, ibu tadi pulang lagi.

Cerita seperti diatas, penulis jelaskan kepada Bapak Camat Silungkang dihadapan seorang ibuk yang juga pejabar teras di Kantor Wali Kota Sawahlunto. Di awal pembicaraan, seakan-akan saya mempersulit dan menolak pernikahan warga termasuk bagian dari keluarganya ini. Mendengar tanggapan beliau tersebut, penulis bertanya: “Apakah ibuk mengetahui dan memahami regulasi dan/atau Undang-Undang tentang Perkawinan?. Tidak!. Jawab ibuk tersebut. Kemudian barulah penulis menjelaskan secara sederhana dan jelas regulasi tentang perkawinan yang harus dilaksanakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah mendengar penjelasan penulis, maka ibuk itu memahami dan menyatakan: “Kalau seperti ini masalah yang sebenarnya, maka saya serahkan saja masalah ini sepenuhnya kepada Bapak sebagai Kepala KUA Kecamatan dan saya tidak akan ikut campur lagi”.
Kami bubar, dan penulis kembali lagi ke Kantor yang letaknya hanya dibatasi oleh jalan raya.

Entah kapan ibu Dini mendatangi dan melaporkan penulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, penulis dipanggil lagi oleh Kepala Seksi Penamas/Bimas Islam yakni Junaidi, S.Ag. Penulis bersama Kasi Bimas Islam menemui Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto (Drs. H. Darmuis). Beliau bertanya: “Kenapa pernikahan warga ditolak? Bukankah surat taukil walinya telah ada dan ditandatangani oleh ketua RT. Ini suratnya”. Penulis jawab:”Benar pak. Tetapi yang berhak mengertahui dan menandatangani surat taukil wali itu adalah Kepala KUA setempat bukanlah ketua RT. Jangankan ketua RT, Bapak wali Kota pun yang menandatangi tidak diakui keabsahannya”. Kemudian beliau bertanya lagi: “pak Kua, mana yang lebih baik berhadapan dengan orang daripada dengan Undang-Undang?”. Tanpa berpikir sekian detik, penulis langsung saja menjawab:” Saya lebih baik berhadapan dengan orang”. Baiklah! Kalau seperti itu”. Tanggapan beliau. Setelah itu, penulis izin keluar dan kembali lagi ke Kantor KUA Kecamatan Silungkang.

Dalam perjalanan menuju kantor, penulis masih menimbang dan mengingat keputusan yang penulis ambil, yakni menunda pernikahan calon pengantin karena masalah wali nikahnya yang tidak jelas. Selain itu, juga terfikir bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh ibu si Dini tadi, dia menyatakan kakek dari ayah Dini telah meningggal serta surat taukil wali tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dengan keteguhan hati, penulis tetap untuk tidak melaksanakan pernikahan sebelum semuanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena masalah pernikahan bukan masalah perasaan saja tetapi akan dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat.

Hari telah sore, jam dinas kantor telah habis. Penulis bersiap-untuk kembali ke Paninggahan.
Tidak berapa hari setelah masalah ini penulis hadapi. Bapak Camat menyampaikan sebuah pernyataan kepada staf/penghulu (Afridelson). Kata bapak Camat: “Untung tidak jadi bapak Kepala KUA melaksanakan pernikahan calon pengantin kemaren, karena Ibu si Dini terindikasi INDO JERMAN”. Apakah yang maksud dengan INDO JERMAN?, Tidak elok kalau penulis jelaskan dalam tulisan ini kecuali bertanya langsung secara lisan kepada penulis.

Namun demikian, andaikan ibu dari Dini jujur atau terang menyampaikan masalah dia dan status anaknya disaat itu, mungkin pernikahan tidak akan ditunda dan dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan hukum Islam yang berlaku.
Bila calon pengantin jujur dan orang tua/walinya jujur miskipun berat untuk menyampaikan. Kalau berat menyampaikan dihadapan orang banyak, sampaikanlah langsung kepada Kepala KUA/Penghulu secara tertutup, maka masalah yang dihadapi akan cepat dicarikan solusinya oleh pelaksana pernikahan (Kepala KUA/Penghulu). Proses pernikahan tidak akan berjalan lama dan berbelit-belit.

Persoalan pernikahan di Kecamatan Silingkang, bukan hanya seperti cerita “Indo Jerman” yang penulis paparkan diatas tetapi penulis pernah juga melaksanakan PERNIKAHAN DALAM JERUJI BESI ATAU PENJARA. Penjara yang ada dalam Kantor POLSEK Silungkang. Besok akan nikah, malam ini calon pengantin laki-laki ditangkap polisi. Tidak ada cara lain kecuali nikah dalam JERUJI BESI.

Bersambung………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *