Oleh : DARMIWANDI, S.Ag. MH
“Landasan Hukum Koperasi Syariah”
Landasan hakum Koperasi Syariah sebagai lembaga Ekonomi Islam yakni mengacu pada yang tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Selain itu, landasan hukum Koperasi Syariah juga berdasarkan Undang-Undang dan/atau peraturan yang berlaku. Landasan hukum Koperasi Syariah antara lain :
a). Al- Qur’an.
Al-Qur’an secara eksplisit tidak ada menjelaskan tentang koperasi, namun ajaran Islam tentang ekonomi dan berekonomi bisa dilihat dan diperhatikan dalam Al-Qur’an secara menyeluruh. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi adalah :
1). Surat An-Nisa’ ( 4 ), ayat : 12
“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun”( Q.S. An-Nisa’ (4) : 12 )
2) Surat Shaad ( 38 ), ayat : 24
“Daud berkata: “Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat”
3). Surah al-baqarah (2):275, 276 dan 278,
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda. Sangatlah penting bagi kita sejak awal pembahasan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat di antara umat Muslim mengenai pengharaman Riba dan bahwa semua mazhab Muslim berpendapat keterlibatan dalam transaksi yang mengandung riba adalah dosa besar. Hal ini dikarenakan sumber utama syariah, yaitu Al-Qur’an dan Sunah benar-benar mengutuk riba.
b). Hadits
Hadits atau segala bentuk perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasuluulah SAW merupakan sumber hukum Islam, termasuk dalam aktifitas ekonomi. Hadits-hadits yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi di antaranya terdapat dalam Kitab Kifayatul Akhyar :
“Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang, selama salah seorang dari keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, jika seseorangdiantaranya melakukan pengkhiatan terhadap yang lain, Aku keluar dari perserikatan antara keduanya ”(HR. Adu Daud dan Al-Hakim dari Abi Hurairah).
“Dari Abu Hurairah ra., Nabi SAW bersabda: Barang siapa menghilangkan satu macam kesusahan dunia sesama muslim, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat. Dan barang siapa yang mempermudah orang yang sedang dalam kesulitan, maka Allah akan mempermudah dia di dunia dan akhirat dan Allah akan menolong hambanya selagi hamba itu mau menolong saudaranya”. (HR. Muslim)
Dari Jabir RA. ia menuturkan, “aku mendatangi Nabi SAW, sementara beliau mempunyai suatu hutang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan menambahinya”. (Muttafaq ‘Alaih)
“Dari Anas, ia ditanya, “seseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?” Anas menjawab, “Rasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan Hadits di atas dinyatakan bahwa jika pemberi hutang mensyaratkan kepada pengutang untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba. Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh.
Nabi Muhammad SAW memiliki kepribadian Siddiq, Amanah (dipercayai dan bertanggungjawab) dan jujur. Dalam sejarah, diceritakan sebelum Nabi Muhammad.SAW dilantik sebagai Rasul, Dia merupakan penerima amanah yang sangat dipercayai oleh pengusaha dan pedagang kaya yaitu Khadijah, yang akhirnya menjadi istrinya. Sejak itu, Nabi Muhammad.SAW digelari sebagai al-Amin. Sifat ini tergambar jelas pada diri Nabi Muhammad.SAW sekaligus menjadi prinsip dasar dan penggerak dalam pelaksanaan usaha ekonomi bagi umat Islam.
Bersambung………………..








