Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini / Artikel

Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Kajian Teori (Koperasi Syari’ah)

×

Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Kajian Teori (Koperasi Syari’ah)

Sebarkan artikel ini

 

Oleh : DARMIWANDI, S.Ag. MH

Pengertian Koperasi Syari’ah

Para pakar dan peneliti ekonomi Islam, mereka memberikan berbagai macam pengertian tentang Koperasi Syariah. Tentu ini didasarkan pada pengalaman serta pemahaman mereka tentang Lembaga Keuangan Syariah yang satu ini, tetapi pada prinsipnya, definisi yang mereka kemukakan tidak jauh berbeda.
Koperasi syariah lebih dikenal dengan nama KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi). Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah), sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.

Umumnya koperasi, termasuk koperasi syariah dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.

Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal Wa At-Tamwil atau BMT, karena dalam realitasnya Koperasi Syariah banyak yang berasal dari konversi Baitul Maal Wa At-Tamwil. Namun, sebenarnya ada perbedaan antara KJKS/UJKS Koperasi dengan BMT, yaitu terletak pada lembaganya. Koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem koperasi simpan pinjam Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya ‘Baitul Maal Wa At Tamwil’ yang berarti ‘Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)’.

Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Artinya, Koperasi Simpan Pinjam Syariah yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi Simpan Pinjam Syariah saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.

Koperasi Simpan Pinjam Syariah juga hampir sama produknya dengan bank syariah, namun pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan Simpanan, sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri. Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya (Triana Sofiani. 136)

Koperasi Syariah secara teknis adalah koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan pada sumber syariat Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits (Idri.2015:261). Menurut Abdullah Safe’i memberikan definisi Islamic Cooperative is a cooperative finance institution run based on the principles of Sharia (Koperasi Islam adalah lembaga keuangan koperasi yang dijalankan berdasarkan prinsip Syariah)( 2012 ).
“Koperasi Syariah adalah Usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah usaha yang dijalankannya sebagaimana diajarkan dalam agama Islam” (Nur S.Buchori, 2009:12).

Koperasi Syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (Oktina Ertifa Sinarwati.2012:4). Sedangkan menurut Triana Sofiani, Koperasi Syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (2014: 136 ).

Berdasarkan beberapa pendapat tentang pengertian Koperasi Syariah, bahwa Koperasi Syariah adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan usaha ekonomi yang teroganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, berasaskan kekeluargaan, berwatak sosial serta mengusung etika moral yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Bersambung………………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *