Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

KLARIFIKASI DAN SANGGAHAN RESMI SMK NURUL HUDA: AKUI MEKANISME APD, TAPI TOLAK MUTLAK SEGALA TUDUHAN TANPA DASAR HUKUM

×

KLARIFIKASI DAN SANGGAHAN RESMI SMK NURUL HUDA: AKUI MEKANISME APD, TAPI TOLAK MUTLAK SEGALA TUDUHAN TANPA DASAR HUKUM

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 
2 Mei 2026, – Beberapa waktu yang lalu Mentrengnews.com menerbitkan pemberitaan terkait SMK Nurul Huda, Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan. Sebagai pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, kaidah dan akidah, kami juga kali ini menayangkan hak jawab dari pihak sekolah SMK tersebut.

Mentrengnews.com sangat menjunjung tinggi nilai-nilai akidah dan kaidah jurnalistik yang berlaku. Oleh karena itu, hari ini tanggal 2 Mei 2026, kami meluncur langsung ke lokasi SMK Nurul Huda, Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, untuk bertemu dan melakukan wawancara serta dialog secara langsung dengan Kepala Sekolah, Eka Sadeva, S.Pd beserta Ketua Yayasan, M. Fathurrohman, M.Pd.I.

Langkah ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran yang hakiki, serta menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Dari pertemuan dan dialog mendalam yang telah berlangsung, kami mendapatkan penjelasan resmi yang sangat tegas, berlandaskan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan:

Pihak sekolah membuka diri secara transparan dan mengakui secara terbuka terkait isu yang banyak diperbincangkan publik mengenai pengambilan biaya untuk Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp125.000,- per orang tenaga kerja.

“Ya kami akui hal tersebut. Mekanisme ini sudah melalui proses musyawarah dan perundingan yang panjang serta matang. Tidak ada sedikitpun unsur paksaan, tekanan, atau eksploitasi terhadap pekerja.

Semua telah disepakati bersama berdasarkan mufakat dan kesepahaman kedua belah pihak sebelum kontrak kerja dimulai. Ini adalah kesepakatan perdata yang sah dan diakui hukum,” jelas Eka Sadeva, S.Pd, selaku Kepala Sekolah.

Lebih lanjut dijelaskan, jika hal ini dianggap sebagai persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan, pihak manajemen siap dengan lapang dada.

“Nilainya pun sangat terbatas, dapat dihitung dengan rinci, dan tidak ada yang disembunyikan. Kami memiliki bukti kesepakatan, daftar penggunaan dana, serta dokumentasi lengkap yang kapan saja dapat kami tunjukkan kepada pihak yang berwenang untuk keperluan verifikasi,” tambahnya.

Namun dengan jiwa besar dan kepala tegak, pihak sekolah menolak habis-habisan serta membantah seluruh tuduhan yang melebihi dari konteks APD tersebut. Secara tegas mereka menolak segala dugaan penyelewengan atau penyimpangan terhadap jenis anggaran lain, baik itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana pembangunan, maupun sumber keuangan lainnya.

“Kalau tuduhannya sebatas mekanisme APD yang sudah kami akui dan miliki bukti lengkapnya, kami siap bertanggung jawab. Namun jika ada tuduhan yang menyebutkan kami menyalahgunakan dana-dana lain yang nilainya jauh lebih besar, itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, mengada-ada, dan kami TOLAK SECARA MUTLAK!”

SANGGAHAN BERLANDASKAN PRINSIP HUKUM

Menanggapi sejumlah tuduhan yang disampaikan, baik terkait pengelolaan administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, pengadaan alat pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pembayaran honorarium, maupun dugaan lain di lapangan, pihak pimpinan memberikan penjelasan yang tak terbantahkan:

1. Terkait Pengelolaan Anggaran

“Seluruh pengelolaan keuangan kami jalankan sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap transaksi memiliki bukti sah, lengkap, dan tersusun rapi. Menuduh kami melakukan pelanggaran hanya dengan menyebutkan nama-nama pos anggaran, itu bukanlah bukti hukum. Itu hanyalah asumsi belaka yang tidak memiliki kekuatan argumentasi sama sekali,” jelas Eka Sadeva, S.Pd.

2. Terkait Dugaan Penggunaan Barang Bekas

“Saya tegaskan dengan tegas, dalam proses pembangunan ini kami tidak pernah menggunakan barang bekas sebagai material utama struktur bangunan.

Adapun barang bekas yang digunakan hanyalah berupa kayu esteger dan besi siku, yang fungsinya semata-mata sebagai alat bantu atau penyangga sementara pada saat pemasangan tiang cor, bukan menjadi bagian dari konstruksi tetap bangunan.

Jadi tuduhan ini tidak tepat sasaran, karena sama sekali tidak ada kaitannya dengan kualitas dan kekuatan bangunan yang kami bangun sesuai standar teknis yang berlaku,” jelas M. Fathurrohman, M.Pd.I, selaku Ketua Yayasan.

3. Terkait Dugaan Penggunaan Material Milik Pihak Lain

“Kami memiliki seluruh dokumen pembelian, faktur, dan berita acara serah terima barang yang sah. Semua material adalah milik kami secara hukum. Tuduhan ini adalah fitnah yang sangat mudah dibuktikan kepalsuannya melalui pengecekan dokumen dan pihak ketiga yang independen,” tambah Eka Sadeva, S.Pd.

4. Terkait Dugaan Penguasaan Tanah

“Kepemilikan tanah sekolah telah diatur secara hukum dan kami pegang sertifikat resmi dari instansi berwenang. Batas wilayah kami jelas dan tidak pernah melanggar hak milik atau hak pakai pihak manapun.

Jika ada yang merasa haknya dirugikan, silakan ajukan pembuktiannya melalui jalur hukum yang sah, bukan hanya menyebarkan isu yang memecah belah masyarakat,” tegas M. Fathurrohman, M.Pd.I.

5. Terkait Dugaan Pungutan atau Setoran Tertentu

“Ini adalah tuduhan yang paling serius dan masuk dalam ranah pidana. Kami tegaskan dengan sekuat tenaga bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi sama sekali. Kami mengingatkan kepada siapapun yang menyampaikan tuduhan semacam ini:

Hukum menuntut Anda untuk membuktikannya. Tanpa bukti yang sah dan nyata, tuduhan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum berat bagi yang menyampaikannya,” jelas kedua pimpinan secara bersamaan.

FAKTA DAN REALITA BERDASARKAN KEBENARAN

Eka Sadeva, S.Pd bersama M. Fathurrohman, M.Pd.I kembali menegaskan prinsip dasar hukum yang berlaku di negara ini, sekaligus mengeluarkan tantangan yang sulit dibantah:

“Kami mengingatkan kepada semua pihak: SIAPA YANG MENDALILKAN, DIALAH YANG WAJIB MEMBUKTIKAN! Ini adalah asas hukum yang tidak dapat diganggu gugat dan berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali.”

“Kami berlapang dada, kami tidak memiliki sesuatu pun yang perlu ditutup-tutupi. Kami siap diajak duduk bersama, membuka seluruh lembar administrasi dan keuangan, serta bersedia diperiksa atau diaudit oleh instansi pengawas yang berwenang, independen, dan kredibel.

Jika nanti dari proses tersebut terbukti kami melakukan kesalahan atau penyimpangan selain dari hal yang sudah kami akui dan pertanggungjawabkan, maka kami siap menerima segala konsekuensi hukum yang ada, sampai pada tingkat tertinggi sekalipun.”

“Namun sebaliknya, jika tuduhan-tuduhan itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka biarlah publik dan hukum yang menilai, siapa yang sebenarnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan kepentingan orang lain.”

Mentrengnews.com menyajikan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pers untuk menyajikan informasi yang berimbang, objektif, dan berlandaskan fakta.

Redaksi: Mentrengnews.com
Penulis : Sholeh MTV
Suara Rakyat | Tajam, Berani, Mengawal Kebenaran dan Keadilan Tanpa Pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *