WAY SULAN, Lampung Selatan | mentrengnews.com – 11 Mei 2026, Dugaan penyalahgunaan fasilitas jaminan kesehatan yang dilakukan Klinik Bunda Tika di Desa Pemulihan, Kecamatan Way Sulan, kian bertambah dan makin jelas pelanggarannya. Setelah sebelumnya dilaporkan memakai data BPJS pasien tiga kali padahal hanya berobat satu kali, kini muncul laporan baru yang jauh lebih mencengangkan. Perlu ditekankan, sumber berita ini bukan orang sembarangan, melainkan pihak yang dapat dipercaya dan memiliki barang bukti yang sangat kuat atas segala kejadian yang disampaikannya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, klinik ini diduga melakukan praktik klaim ganda — yakni menarik pembayaran tunai sejumlah besar dari pasien, namun di sisi lain tetap mengajukan tagihan atas pelayanan yang sama kepada pihak BPJS Kesehatan.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang dimiliki narasumber, terdapat seorang peserta BPJS yang menjalani perawatan inap di klinik tersebut. Setelah beberapa waktu dirawat, dikarenakan kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan penanganan medis yang lebih lengkap, pihak keluarga berkeinginan memindahkan pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas lebih memadai. Mereka pun datang kepada pengelola klinik guna meminta surat rujukan demi kelanjutan pengobatan.
Namun, jawaban dan persyaratan yang disampaikan pihak Klinik Bunda Tika sangatlah mengejutkan dan dianggap menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pihak klinik menyampaikan bahwa pelayanan dengan jaminan BPJS di tempat mereka mensyaratkan masa rawatan tiga hari. Karena pasien belum memenuhi jangka waktu yang ditetapkan oleh pihak klinik tersebut, maka jaminan BPJS dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, jika tetap ingin memindahkan pasien, keluarga diwajibkan melunasi seluruh biaya pengobatan secara tunai.
Atas dasar kecemasan akan keselamatan pasien dan keinginan segera memindahkan ke tempat yang lebih tepat, keluarga akhirnya bersedia memenuhi tuntutan tersebut dan membayarkan uang tunai sebesar lebih dari Rp1.000.000 rupiah. Saat itu, keluarga beranggapan bahwa pembayaran tunai itu merupakan satu-satunya jalan agar pasien segera dirujuk.
Beberapa waktu berlalu, keluarga pasien berinisiatif mengecek riwayat pelayanan kesehatan secara mandiri melalui aplikasi resmi Mobile JKN. Betapa terkejutnya mereka saat melihat data yang tercatat dalam sistem. Ternyata, untuk masa perawatan yang sama dan pembayaran tunai yang sudah mereka lunasi, pihak klinik tetap mengajukan klaim tagihan biaya rawat inap ke BPJS Kesehatan.
Seluruh data riwayat pelayanan, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya tersimpan rapi dan menjadi barang bukti yang tidak dapat disangkal.
Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa untuk satu kali masa perawatan yang sama, Klinik Bunda Tika mendapatkan pemasukan dari dua sumber berbeda: pertama, uang tunai yang dibayarkan langsung oleh keluarga pasien, dan kedua, dana pembayaran klaim yang diterima dari BPJS Kesehatan.
Praktik semacam ini dikenal sebagai klaim ganda, yang merupakan bentuk kecurangan, sekaligus merugikan keuangan negara serta melanggar hak-hak peserta jaminan kesehatan.
Kasus ini makin memperkuat dugaan yang sudah ada sebelumnya, di mana pasien berobat satu kali namun datanya dipakai tiga kali untuk penagihan. Hal ini mengindikasikan adanya pola yang berulang dan terencana dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di klinik tersebut.
Perlu ditegaskan kembali berdasarkan aturan yang berlaku: TIDAK ADA ketentuan resmi BPJS Kesehatan yang mewajibkan masa rawat inap dalam jumlah hari tertentu agar biaya pengobatan bisa dijamin.
Hak peserta dilindungi berdasarkan indikasi medis dan kebutuhan pasien, bukan ditentukan oleh batasan waktu menginap. Selama pasien berada dalam indikasi pelayanan medis yang sah, biaya wajib ditanggung penuh oleh BPJS, dan pihak fasilitas kesehatan SANGAT DILARANG meminta pembayaran tambahan dalam bentuk apa pun kepada pasien.
Konfirmasi dari Pihak Klinik Bunda Tika
Menanggapi serentetan tuduhan dan pemberitaan yang berkembang tersebut, pihak Klinik Bunda Tika akhirnya menyampaikan konfirmasi resmi kepada redaksi mentrengnews.com. Dalam pernyataannya, pemilik klinik dengan tegas menolak seluruh tuduhan yang disampaikan narasumber.
Terkait dugaan penyalahgunaan data kepesertaan BPJS, Bunda Tika menyatakan: “Tudingan itu tidak benar. Seluruh penggunaan dan pencatatan pelayanan kami lakukan dengan semestinya, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Tidak ada satu pun penagihan yang kami ajukan melebihi pelayanan yang benar-benar kami berikan kepada pasien.”
Sementara itu, menjawab tuduhan kasus pasien yang hendak dipindahkan ke rumah sakit, Bunda Tika menjelaskan versi yang berbeda. Ia mengakui adanya ketentuan internal yang diterapkan pihaknya, namun menepis tuduhan memungut biaya paksa.
“Memang benar, di aturan internal klinik kami, pelayanan dengan BPJS mensyaratkan rawat inap minimal tiga malam agar penanganannya optimal.
Jika keluarga atas keinginan sendiri memutuskan memindahkan pasien sebelum waktunya, maka secara aturan di klinik kami dinyatakan beralih ke biaya umum. Tapi terkait tuduhan kami meminta uang Rp1.000.000 agar bisa dipindahkan, itu sama sekali tidak benar.
Tidak ada paksaan, tidak ada permintaan biaya apa pun. Jika keluarga pasien rela mengeluarkan biaya itu atas kesepakatan sendiri, itu urusan mereka. Tapi kami tidak pernah meminta, memaksa, maupun menetapkan biaya sebesar itu. Kami tegaskan, tuduhan itu tidak benar. Kami tidak seperti itu,” tegasnya.
Sikap Redaksi dan Harapan Masyarakat
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akuntabilitas, mentrengnews.com telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada Klinik Bunda Tika untuk menyampaikan penjelasan dan konfirmasinya.
Namun demikian, redaksi menegaskan kembali bahwa berita ini disusun berdasarkan keterangan dari narasumber yang kredibel, bukan orang sembarangan, dan didukung oleh barang bukti yang sangat kuat, rinci, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adanya perbedaan keterangan yang tajam antara kedua pihak ini justru semakin memperkuat kebutuhan akan pemeriksaan yang transparan dan mendalam. Masyarakat setempat kian geram dan menuntut Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan serta BPJS Kesehatan Cabang Lampung Selatan segera turun tangan melakukan audit independen, memeriksa seluruh catatan medis, transaksi keuangan, dan data klaim yang ada.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan tuduhan ini benar, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana harus dijatuhkan sebagai peringatan keras. Sebaliknya, jika terbukti tuduhan tidak berdasar, maka nama baik klinik wajib dipulihkan dan segala tuduhan yang melukai martabatnya harus ditarik secara terbuka.
Perlu diingat, perbuatan yang diduga terjadi ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, bahkan tergolong Tindak Pidana Penipuan dan Korupsi sesuai Undang-Undang Jaminan Kesehatan maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak tetap mempertahankan pendiriannya masing-masing. Masyarakat berharap aparat berwenang segera mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga tidak ada hak pasien yang dirampas, uang negara yang disalahgunakan, maupun nama baik profesi yang dicemarkan.
mentrengnews.com
Penulis : Sholeh MTV
Mengutamakan Fakta, Menyuarakan Suara Rakyat








