Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini / Artikel

Museum Terbuka Istano Basa Pagaruyung Aset Provinsi Yang Dikelola Oleh Bupati Tanah Datar

×

Museum Terbuka Istano Basa Pagaruyung Aset Provinsi Yang Dikelola Oleh Bupati Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

Oleh : Meriyanto

Pagaruyung – Bangunan Museum Terbuka Istano Basa Pagaruyung yang terletak diatas tanah seluas lebih kurang 3,5 hektar, berlokasi di Padang Siminyak, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, dengan status tanah hak milik pusako tinggi kaum.

Ahli waris Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Pagaruyung. Pemilik tanah menyerahkan kepada Gurbernur Sumatera Barat atas persetujuan ninik mamak tanggal 1 November 1975, dengan status “hak pakai” sebagaimana yang dijelaskan dalam “Surat Perjanjian Pemberian Hak Pakai” antara pemilik tanah Drs.Sutan Usman, Putri Disman (Tuan Gadih Mudo) dan Putri Nur Fatimah (Fatima Zahara) kepada Gurbernur Sumatera Barat Drs.Harun Zein,

Hak pakai diberikan untuk pembangunan kembali Museum Terbuka Istano Rajo Pagaruyung untuk jangka waktu yang tidak tertentu lamanya selagi Museum Terbuka Istano Rajo Pagaruyung masih ada atau berdiri diatas tanah tersebut.

Surat perjanjian hak pakai tersebut diperbaharui, hari Kamis Tanggal 28 Juni 2007, oleh ahli waris Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung, pemilik Tanah H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib, SH, H.Sutan Indra warmansyah, dan Sutan Syafrizal dengan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi.

Pembangunan kembali Museum Terbuka Istano Basa Pagaruyung tahap petama dimulai tanggal 27 Desember 1976 dengan upacara “Batagak Tonggak Tuo” dimasa Gubernur Prof. Harun Zein Dt. Sinaro, yang dihadiri oleh Prof Ida Bagus Mantre,

Dirjen Kebudayaan RI. Karena bangunan lama sebelumnya dibakar oleh Belanda. Bangunan tersebut selesai dimasa Gubernur Ir.Azwar Anas Dt.Rajo Sulaiman pada Tahun 1984.

Pembangunan kembali Museum Terbuka Istano Rajo Pagaruyung dulu itu, hampir sama dengan pembangunan kembali sekarang yaitu atas bantuan donatur dari berbagai pihak, Bantuan Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.

Pengelolaan dan pemeliharaan Museum Terbuka Istano Pagaruyung sepenuhnya diserahkan kepada Bupati Tanah Datar, Sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Barat, Nomor 556/3234/Prod-1986, tanggal 13 Juni 1986, yang ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Barat Ir.Azwar Anas,.

Dengan isi pokok “menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dan pemeliharaan kepada Bupati Tanah Datar dengan membentuk Badan yang akan mengelolanya, pengelolaan selanjutnya tetap diserahlan pada Bupati Tanah datar, sebagaimana diterapkan oleh keputusan Gubernur Sumatera Barat tahun 1986 dan keputusan Gubernur Sumatera Barat Tahun 1990.**

Sekilas Daftar penyumbang pembangunan Museum Terbuka Istano Rajo Pagaruyung sbb:

Donatur yang sudah merealisir sebesar Rp.6.400.000.000,- (Enam Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah).

Sumbangan Bupati/Wali Kota Se-Sumatera Barat, Sebesar Rp.3.650.000.000,-

Sumbangan Spontan Perorangan/Lembaga sebesar Rp.1.907.825.230,-

Bantuan / Hibah dari Pemda Sumatera Barat sebesar Rp.4.500.000.000,-

Claim Kebakaran Asuransi Wahana Tata 3.378.369.000,-

Jasa Giro sebesar Rp.390.342.493,-

Oleh : Mentreng
Sumber : Pengembangan kembali Istano Basa Pagaruyung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *