Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini / Artikel

Partisipasi Komite Sekolah Dalam Membantu Kepala Sekolah Untuk Mengambil Keputusan Pada Proses Pembelajaran Selama Masa Pandemi Covid-19

×

Partisipasi Komite Sekolah Dalam Membantu Kepala Sekolah Untuk Mengambil Keputusan Pada Proses Pembelajaran Selama Masa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sani Yasnaini, S.Pd.I

SD Negeri 27 Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar
Dan Mahasiswa Pascasarjanan Prodi Manajemen Pendidikan Islam
pada IAIN Batusangkar Sumatera Barat

“ABSTRAK”

Kepala sekolah harus mempunyai strategi yang efektif dalam menanggulangi merebaknya kasus pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak Desember 2019 sampai saat ini mengharuskaan semua proses kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik untuk sementara waktu dilakukan di rumah. Dalam hal ini, peran komite sekolah sangat diharapkan dalam memberikan pengontrolan yang efektif selama pembelajaran berlangsung di rumah. Komite Sekolah adalah salah satu unsur sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Masyarakat melaui Komite Sekolah dan sekolah mempunyai keterkaitan dan saling berpengaruh satu sama lain. Lembaga yang berkualitas baik akan terus berusaha memfungsikan dan mengatur manajemen humasnya dengan melakukan hubungan dengan lembaga-lembaga lain diluar sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikannya. Dari uraian tersebut diatas, jelas terlihat bahwa lembaga pendidikan mempunyai peran cukup besar terhadap masyarakat dan juga sebaliknya masyarakat juga mempunyai peran cukup besar bagi penyelenggaraan pendidikan. Secara umum hubungan Sekolah dan masyarakat memiliki tujuan yang hendak dicapai yakni berupa peingkatan mutu pendidikan, sehingga pada gilirannya masyarakat akan merasakan dampak langsung dari kemajuan tersebut.

Kata Kunci: Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Pandemi Covid-19

PENDAHULUAN

Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Apalagi kondisi bangsa Indonesia yang merupakan salah satu negara yang sedang berkembang, jadi pendidikan diharapkan kelak dapat menjadikan warga negara yang berkualitas tinggi dapat menumbuhkan rasa percaya diri pada diri sendiri dan sikap perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan sebaiknya menggunakan teori yang terbukti dan teruji kebenarannya bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55, yang berbunyi:

(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sekolah adalah sebagai sebuah organisasi yang dipimpin oleh kepala sekolah. Menurut Asmendri, Kepala Sekolah atau Madrasah dituntuk untuk mempunyai komptensi manajerial dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya. Sehingga akan tercapai tujuan pendidikan di lembaga yang dipimpinnya (Asmendri, 2014: 100). Kepemimpinan Kepala Sekolah adalah salah satu perwujudan kepemimpinan nasional, yaitu kepemimpinan Pancasila, satu potensi atau kekuatan yang mampu memberdayakan segala daya sumber masyarakat dan lingkungan yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila mencapai tujuan nasional, dalam situasi tertentu (Wahjosumidjo, 2003: 119).

Kepala Sekolah sebagai seorang manusia, yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan, sehingga sangat naif jika tuntutan tersebut bersifat harus. Hal ini berkaitan dengan posisinya sebagai pemimpin Sekolah dan manajer dari organisasi Sekolah. Sehingga peningkatan kemampuan tersebut sebenarnya hanyalah sebagai upaya untuk melengkapi diri agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Kewajiban dan tugas Kepala Sekolah merupakan konsekuensi yang sangat berat. Karena itu, jika tidak memiliki kemampuan untuk memimpin dan mengelola organisasi Sekolah, visi dan misi Sekolah tidak mungkin tercapai secara maksimal (Saroni, 2006: 47-48).

Kualitas seorang Kepala Sekolah sangat menentukan keberhasilan lembaga yang dipimpinnya. Sebab kepemimpinan yang sukses itu mampu mengelola lembaga yang dipimpin, mampu mengantisipasi perubahan, mampu mengoreksi kekurangan dan kelemahan serta sanggup membawa lembaga yang dipimpin pada tujuan yang ditetapkan. Sehubungan dengan itu pemimpin merupakan kunci sukses bagi organisasi (Kartono, 1986: 1).

Rumah dan Sekolah merupakan dua jalan yang mempunyai satu tujuan dalam pendidikan seorang anak. Banyak hal yang dipelajari seorang anak dirumah, sebelum dan selama tahun-tahun bersekolah. Dengan kata lain setiap anak membawa kebiasaan-kebiasaan yang diperolehnya di lingkungan keluarga sebagai hasil dari proses sosialisasi yang dilakukannya dalam bentuk meniru, mengadaptasi, dan menyeleksi tingkah laku dan sikap anggota keluarga, terutama dari kedua orang tuanya sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya. Kebiasaan-kebiasaan itu tidak sama antara anak yang satu dengan anak yang lain. (Hadari, 1982: 38)

Bagi sekolah partisipasi masyarakat melalui komite sekolah dalam pembangunan pendidikan adalah kenyataan objektif yang dalam pemahamannya ditentukan oleh kondisi subjektif orang tua siswa. Dengan demikian, partisipasi menuntut adanya pemahaman yang sama atau objektivasi dari sekolah dan orang tua dalam tujuan sekolah. Artinya, tidak cukup dipahami oleh sekolah bahwa partisipasi sebagai bagian yang penting bagi keberhasilan sekolah dalam meningkatkan mutu, karena tujuan mutu menjadi sulit diperoleh jika pemahaman dalam dunia intersubjektif (siswa, orang tua, dan guru) menunjukkan kesenjangann pengetahuan tentang mutu (Dwiningrum, 2011: 192-199). Tujuan partisipasi juga meberi peluang secara luas peran masyarakat dalam bidang pendidikan ini sekaligus menunjukkan bahwa Negara bukan satu-satunya penyelenggara pendidikan (Chan & Tuti, 2005: 118).

Kondisi Indonesia saat ini sedang mengalami masalah di bidang pendidikan, yaitu pencegahan penyebaran virus covid-19. Sehingga proses pembejaran dilakukan dengan sistem daring selama masa pendemi covid-19 ini. Merebaknya kasus pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak Desember 2019 sampai saat ini mengharuskaan semua proses kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik untuk sementara waktu dilakukan di rumah. Hal itu perlu dilakukan guna meminimalisir kontak fisik secara massal sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Untuk mengisi kegiatan belajar mengajar yang harus diselesaikan pada tahun pelajaran ini, pemerintah mengambil kebijakan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dengan media daring (dalam jaringan), baik menggunakan ponsel, PC, atau laptop. Media daring dirasa sangat efektif sebagai langkah solutif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan.

Guru tinggal memberikan soal yang nantinya dikirim melalui ponsel/laptop peserta didik atau orang tua. Kemudian peserta didik tinggal megerjakan tugas dari guru. Hasil pekerjaan atau tugas tersebut dikirim kembali kepada guru melalui media sosial, aplikasi, atau dikumpulkan pada saat masuk sekolah.
Implementasi pembelajaran daring yang sudah berjalan beberapa pekan ini secara umum berjalan lancar. Kendati demikian, seiring perjalanan waktu sudah muncul banyak permasalahan. Di antaranya tugas guru yang terlalu banyak sampai keluhan soal kuota dan jaringan internet. Apresiasi layak diberikan kepada guru, sekolah, dan peserta didik karena mereka bisa beradaptasi dengan cepat. Namun, seiring berjalannya waktu semua pihak perlu mengevaluasi pembelajaran daring tersebut agar tujuannya bisa tercapai secara optimal.

Menurut analisa peneliti terhadap jurnal yang ditulis oleh Hilna Putria, Luthfi Hamdani Maula dan Din Azwar Uswatun, bahwa pembelajaran daring yang dilakukan untuk anak usia sekolah dirasa kurang efektif. Ada beberapa faktor pendukung guru dalam proses pembelajaran daring yaitu ketersediannya handphone, kuota dan jaringan internet yang stabil. Selain adanya faktor yang mendukung dalam pembelajaran daring terdapat juga beberapa faktor penghambat guru dalam pembelajaran daring. Faktor penghambat tersebut diantaranya adalah belum semua peserta didik memiliki handphone dan masih banyak orang tua sibuk bekerja (Putria et al., 2020: 861).

Terdapat beberapa kendala yang dialami oleh murid, guru dan orang tua dalam kegiatan belajar mengajar online yaitu penguasaan teknologi masih kurang, penambahan biaya kuota internet, adanya pekerjan tambahan bagi orang tua dalam mendampingi anak belajar, komunikasi dan sosialisasi antar siswa, guru dan orang tua menjadi berkurang dan Jam kerja yang menjadi tidak terbatas bagi guru karena harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan orang tua, guru lain, dan kepala sekolah. Pendahuluan Pandemi Covid-19 adalah krisis kesehatan yang pertama dan terutama di dunia. Banyak negara memutuskan untuk menutup sekolah, perguruan tinggi dan universitas. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi gusar dengan adanya fakta tersebut. Organisasi Internasional yang bermarkas di New York, AS, itu menangkap bahwa pendidikan menjadi salah satu sektor yang begitu terdampak oleh virus corona (Purwanto et al., 2020:

2)
LANDASAN TEORI
Strategi Kepala Sekolah dalam Melibatkan Komite Sekolah
Kepala Sekolah merupakan jabatan pemimpin yang tidak bisa diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan. Dalam pengertian lain Kepala Sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. (Mulyasa, 2005: 160).

Kepala Sekolah adalah penanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, administrasi Sekolah, pembinaan tenaga pendidikan lainnya, pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana juga sebagai supervisor pada sekolah yang dipimpinnya. Menurut pendapat Wahjosumidjo yang ditulis dalam buku Kepemimpinan Kepala Sekolah, bahwa pengertian Kepala Sekolah dapat didefinisikan bahwa Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

Seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu Sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat dimana terjadi interakasi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran” (Wahjosumidjo, 2007: 83).

Kepala Sekolah adalah seorang manager. Dialah yang mengatur segala sesuatu yang ada di Sekolah untuk mencapai tujuan Sekolah. Dengan posisi sebagai manager, Kepala Sekolah mempunyai kewenagan penuh terhadap arah kebijakan yang ditempuh menuju visi dan misi Sekolah. Kepala Sekolah sebagai manager merupakan pencerminan dari kepemimpinan Kepala Sekolah.

Tetapi Kepala Sekolah sebagai penguasa cenderung pada pencermina egoisme diri. Karena itu dalam suatu organisasi ini sungguh tidak dapat diterapkan. Karena organisasi adalah kegiatan bersama menuju sebuah tujuan, tidak boleh dikelola atas dasar egoisme, kedirian seseorang, melainkan dikelola oleh seseorang pemimpin (Saroni, 2006: 21).

Seorang Kepala Sekolah harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk dapat menjalankan visinya, demi terselenggaranya proses pembelajaran. Menurut Wahjosumidjo dalam bukunya Kepemimpinan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa adapun bukti yang menarik perhatian antara Sekolah dengan masyarakat antara lain:
Ada satu korelasi positif yang signifikan antara keterlibatan, kewibawaan orang tua didalam kegiatan Sekolah dan keberhasilan peserta didik.
Apabila orang tua dilibatkan ke dalam kegiatan sekolah, anak-anaknya menunjukkan perkembangan pendidikan dalam matematika, membaca dan seni bahasa.

Keterlibatan kewibawaan orang tua di dalam Sekolah dapat menaikkan produktivitas pendidikan secara dramatis.
Kemitraan yang dinamis antara Sekolah dan masyarakat akan memperbaiki kontribusi terhadap kualitas kehidupan di dalam masyarakat secara keseluruhan (Wahjosumidjo. 2003: 335).
Dengan keterbatasan waktu, tenaga, dan juga pengetahuan, masyarakat kemudia terdorong untuk membangun modelpendidikan yang lebih sistematis. Inilah yang menjadi embrio kemunculan Sekolah.

Gagasan untuk membangun sekolah ini kemudian direspons secara kreatif oleh mereka yang memang memiliki kepedulian dan pengetahuan memadahi untuk menyelenggarakan pendidikan. Jika sekarang sekolah telah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat, secara sederhana adagium demokrasi dapat digunakan disini. Yaitu sekolah itu lahir dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan juga untuk kepentingan masyarakat (Ngainun, 2011: 130). Pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yangt ditetapkan oleh Kepala Sekolah haruslah senantiasa berusaha agar kebijaksanaan yang digulirkan melibatkan sebangai mungkin partisipasi masyarakat dalam hal ini komite sekolah, terutama dalam hal pelaksanaannya. Inilah perlunya upaya yang yang bikaksana. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Menawarkan sanksi atas masyarakat yang tidak mau berpartisipasi. Sanksi demikian dapat berupa hukuman, denda, dan karugian-kerugian yang harus diderita oleh si pelanggar.

Menawarkan hadiah kepada mereka yang mau berpartisipasi. Hadiah yang demikian berdasarkan kuantitas dan tingkatan atau derajat partisipasinya.
Melakukan persuasi kepada masyarakat dalam kebijaksanaan yang dilalaksanakan, justru akan menguntungkan masyarakat sendiri, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Menghimbau masyarakat untun turut berpartisipasi melalui serangkaian kegiatan.
Mengaitkan partisipasi masyarakat dengan layanan birokrasi yang lebih baik.
Menggunakan tokoh-tokoh kunci masyarakat yang mempunyai khalayak banyak untuk ikut serta dalam kebijaksanaan, agar masyarakat kebanyakan yang menjadi pengikutnya juga sekaligus ikut serta dalam kebijaksanaan yang diimplementasika.
Mengaitkan keikutsertaan masyarakat dalam implementasi kebijaksanaan dengan kepentingan mereka. Masyarakat memang perlu diyakini, bahwa ada banyak kepentingan mereka yang terlayani dengan baik, jika mereka berpartisipasidalam kebijaksanaan.
Menyadari masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap kebijaksanaan yang telah ditetapkan secara sah tersebut, adalah salah satu dari wujud pelaksanaan dan perwujudan aspirasi masyarakat (Imron, 2002: 82)

Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab XV Bagian Ketiga Pasal 56 ayat 1-4 dikemukakan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah sebagai berikut.

Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiridibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta penmgawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud ayat 1, 2 dan 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, terdapat beberapa peranan komite sekolah adalah sebagai berikut (Trimo, 2008:2).

Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan,
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan apenyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas No. 044/U/2002).
Fungsi Sekolah Bagi Masyarakat
Pada dasarnya setiap Sekolah mendidik anak agar menjadi anggota masyarakat yang berguna. Namun pendidika di Sekolah sering kurang relevan dengan kehidupan masyarakat.

Kurikulum kebanyakan berpusat pada mata pelajaran yang tersusun secara logis dan sistematis yang tidak nyata hubungannya dengan kehidupan sehari-hari. Ada yang dipelajari tampaknya hanya perlu untuk membantu anak agar hidup lebih efektif dalam masyarakat. Dalam melaksanakan program Sekolah masyarakat diturut sertakan. Tokoh tokoh dari setiap aspek kehidupan masyarakat seperti dari dunia perusahaan, pemerintahan, agama, politik, dan sebagainya diminta bekerja sama dengan Sekolah dalam proyek perbaikan masyarakat. Untuk itu diperlukan masayarakat yang merasa turut bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan atas pendidikan anak. Sekolah dan masyarakat dalam hal ini bekerja sama dalam suatu aksi sosial (Nasution, 1999: 148-149).

Dari masyarakat, Sekolah dapat memanfaatkan segala sumber daya manusia dan non manusia semaksimal mungkin atas persetujuan dari masyarakat sendiri. Dengan demikian, jika Sekolah dapat dimanfaatkan semua sumber daya yang ada pada masyarakat untuk menunjang semua program Sekolah, maka diharapkan kualitas belajar dan pertumbuhan siswa akan meningkat. Jika para siswa lulusan Sekolah berkualitas, maka diharapkan mereka telah terjun ke masyarakat melalui berbagai kegiatan masyarakat yang berguna bagi kemakmuran dirinya, keluarganya dan akhirnya bagi masyarakat secara keseluruhan. (Akhyak, 2005: 134).

Sekolah Mempersiapkan Anak Untuk Suatu Pekerjaan
Sekolah yang ditempuh seseorang banyak menentukan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. Anak yang telah menamatkan Sekolah diharapkan sanggup melakukan pekerjaan sebagai mata pencaharian atau setidaknya mempunyai dasar untuk mencari nafkah. Makin tinggi pendidikan, makin besar harapannya memperoleh pekerjaan yang baik. Ijazah masih tetap dijadikan syarat penting untuk suatu jabatan, walaupun ijazah itu sendiri belum menjamin kesiapan seseorang melakukan pekerjaan tertentu. Akan tetapi dengan pekerjaan yang tinggi seseorang dapat memahami dan menguasai pekerjaan kepemimpinan atau tugas lain yang dipercayakan kepadanya.

Sekolah Memberikan Ketrampilan Dasar
Orang yang bersekolah setidak-tidaknya pandai membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan tiap masyarakat modern.
Sekolah Memberikan Kesempatan Memperbaiki Nasib

Melalui pendidikan orang dari golongan rendah dapat meningkatkan ke golongan yang lebih tinggi. Dengan adanya pendidikan orang tua mengharapakan agar anak-anaknya mempunyai nasip yang lebih baik.
Sekolah Menyediakan Tenaga Pembagunan

Bagi Negara-negara berkembang, pendidikan dipandang sebagai alat yang paling ampuh untuk menyiapkan tenaga yang terampil dan ahli dalam segala sector pembangunan. Kekayaan alam hanya mengandung arti bila didukung oleh keahlian. Maka dari itu manusia merupakan sumber utama bagi pembangunan Negara.
Sekolah Membantu Memecahkan Masalah-Masalah Sosial

Masalah-masalah sosial diharapkan dapat diatasi dengan mendidik generasi mua untuk menggalakkan atau mencegah penyakit-penyakit sosial seperti kejahatan, pertumbuhan penduduk yang melewati batas pengrusakan lingkungan, kecelakaan lalu lintas, narkotika, dan sebagainya.

Sekolah Mentransmisi Kebudayaan
Demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara, kepada generasi muda disampaikan nilai-nilai yang dijunjung tunggi oleh bangasa itu. Setiap warga Negara diharapkan menghormati pahlawannya, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang.
Sekolah Membentuk Manusia Yang Sosial
Pendidikan diharapkan mampu membentuk manusia sosial yang dapat begaul dengan sesama manusia sekalipun berbeda agama, suku bangsa, pendirian, dan sebagainya. Ia harus juga dapat menyesuaikan diri dalam sirtuasi sosial yang berbeda-beda.
Sekolah Merupakan Alat Mentransformasi Kebudayaan

Sekolah terutama perguruan tinggi diharapkan menambah pengetahuan dengan mengadakan penemuan-penemuan baru yang dapat membawa perubahan dalam masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan yang besar di dunia ini. (S.Nasution: 1999, h.14-16)

SKB 4 Menteri tentang Sistem Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid 19

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

pada umumnya mengubah:
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Hijau dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 setempatSatuan pendidikan yang berada di daerah Zona Oranye dan Merah berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan zona di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama tersebut.

PENUTUP
Komite Sekolah adalah salah satu unsur sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Masyarakat melaui Komite Sekolah dan sekolah mempunyai keterkaitan dan saling berpengaruh satu sama lain. Lembaga yang berkualitas baik akan terus berusaha memfungsikan dan mengatur manajemen humasnya dengan melakukan hubungan dengan lembaga-lembaga lain diluar sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikannya. Dari uraian tersebut diatas, jelas terlihat bahwa lembaga pendidikan mempunyai peran cukup besar terhadap masyarakat dan juga sebaliknya masyarakat juga mempunyai peran cukup besar bagi penyelenggaraan pendidikan. Secara umum hubungan Sekolah dan masyarakat memiliki tujuan yang hendak dicapai yakni berupa peingkatan mutu pendidikan, sehingga pada gilirannya masyarakat akan merasakan dampak langsung dari kemajuan tersebut.

Bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses pembelajaran anak di sekolah selama masa pendemi covid-19 dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Di antaranya, 1). Memberikan sumbangan finansial dan nonfnansial dalam perbaikan sarana dan prasarana sekolah dengan pemberian kouta internet gratis, 2). Membantu sekolah sebagai pusat layanan pendidikan yang aman dan bersih dan 3). Mendatangkan seseorang dengan profesi tertentu untuk bercerita mengenai pekerjaan yang dilakukan mengenai sitem pembelajaran selama masa covid-19.
Bentuk tanggung jawab komite sekolah dalam pembelajaran selama masa covid-19 adalah 1). Memberi dukungan. 2).

Berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan di berbagai komunitas, 3) Bersedia pendamping guru di rumah selama pembelajaran. 4) Menginformaskan nilai-nilai positif kepada masyarakat secara luas dan 5) Kerja sama dengan anggota komite sekolah atau pihak lain dalam pengadaan sumber belajar.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
Akhyak. (2005). Profil Pendidikan Sukses. Surabaya: Elkaf.
Asmendri. (2014). Kompetensi Kepala Madrasah dalam Pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), Jurnal Ta’dib, Vol. 17. No. 2.
Astuti Dwiningrum, Siti Irene. (2011). Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Chan, Sam M. dan Tuti (2005). Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hadari, Nawawi. (1982). Organisasi Sekolah dan Pengelolaan Kelas Sebagai Lembaga Pendidikan. Jakarta: PT Gunung Agung.

Imron, Ali. (2020). Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kartini, Kartono. (1986). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Rajawali.
Mulyasa, E. (2005). Menjadi Kepala Sekolah Profesional, dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (1995). Sosiologi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Ngainun, Naim. (2011). Dasar-Dasar Komunikasi Pendidikan. Jogjakarta: AR-Ruzz Media.

Purwanto. Agus, Dkk. (2020) Studi Eksploratif Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Proses Pembelajaran Online di Sekolah Dasar, Jurnal Manajemen., Vol. 16. No. 1.
Putria, Hilna, Dkk. (2020). Analisis Proses Pembelajaran dalam Jaringan (DARING) Masa Pandemi Covid- 19 Pada Guru Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu. Vol. 4. No. 4.
Saroni, Muhammad. (2006). Manajemen Sekolah. Jogjakarta: AR-Ruzz Media.
SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. Tahun 2020.
Trimo. (2008). Peranan Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Semarang: Artikel Blog.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55.
Wahjosumidjo. (2007). Kepemimpinan Kepala Sekolah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *