Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

Pemkab Tanah Datar Upayakan Tuntaskan Daerah Blankspot

×

Pemkab Tanah Datar Upayakan Tuntaskan Daerah Blankspot

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com  |  Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat terus berupaya menuntaskan daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal komunikasi atau tidak terjangkau jaringan internet.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar Yusrizal mengatakan, hingga saat ini dari 75 Nagari yang ada di daerah itu masih tersisa sebanyak Delapan Jorong yang tidak memiliki jaringan, bahkan di Jorong itu ada titik-titik yang tidak ada jaringan sama sekali.

Delapan Jorong tersebut diantaranya, terdapat di Nagari Tanjung Bonai, Jorong Tanjung Langsek, Jorong Mawar, Sungai Salak, Sungai Patai, dan dsun Sitapung Gadang.

“Kita di Pemerintahan Daerah sudah melakukan pertemuan dengan pihak Telkom di Padang membahas bagaimana mengatasi daerah-daerah yang masih blank spot di Tanah Datar,” kata Kadis Kominfo Yusrizal di Batusangkar.

Dari pertemuan tersebut, pihak Telkom akan melakukan survai ke lapangan terkait sejauh mana pemasangan kabel optik dan konsultasi jaringan di Tanah Datar.

Kendalanya saat ini kata Yusrizal, pihak telkom sendiri sebagai penyedia jasa jaringan yang terbanyak digunakan di Tanah Datar masih belum bisa melakukan investasi.

Karena minimal dalam core bisnis mereka, untuk mendirikan tower tersebut minimal lebih kurang 2000 pupulasi yang menggunakan jaringan.

“Sementara di Jorong-jorong yang masih blank spot hanya ditempati sekitar 400 sampai 500 populasi, tapi kita tetap berkoordinasi dengan pihak telkom, bisa jadi nanti Perusahaan Umum Daerah (Perusda) yang membangun jaringan sementara peralatanya dari Telkom,” katanya.

Kepala Bidang E-Government Fajri Burhan mengatakan, dalam aturan pemerintah, untuk membangun jaringan berupa tower di daerah merupakan kewenangan dari pusat yang diserahkan ke operator.

Dalam aturan yang diperbolehkan itu membangun jaringan atau tower untuk keperluan jaringan seluler adalah perusahaan-perusahaan nasional (BUMN), perusahan swasta , badan usaha milik daerah (BUMD) dan Koperasi.

“Kalau disegi kemampuan, tentu pemerintah daerah mampu membangunnya, tapi dibolehkan tidak? Tapi kalau perusahaan daerah boleh membangun dalam aturannya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk kedepannya masih perlu kajian dan ada upaya atau alternatif yang disiapkan, baik itu berupa dana hibah yang diberikan pemerintah ke perusda.

“Dan ini akan dibicarakan lagi dengan pihak perusda sebagai salah satu perusahaan daerah dan dengan pihak BUMNag” tukasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *