Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini / Artikel

“Perang Melawan Narkoba Upaya Menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa”

×

“Perang Melawan Narkoba Upaya Menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa”

Sebarkan artikel ini

 

Oleh : Enda A Djalal

Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat meningkatkan kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan emosi) serta dapat meningkatkan kebenaran dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah: Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis dan non sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa atau kerusakan dan kesadaran yang menyebabkan ketergantungna akan zat tersebut terus menerus berkelanjutan. Contohnya ganja, heroin, kokain, morfin, amfetamin, dll.

Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul saat narkotik dan obat-obatan digunakan berlebihan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “penyalahgunaan zat”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka masalah peningkatan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi jika kecanduan remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena melibatkan NAPZA ini sangat menentang kesehatan, sosial dan ekonomi setiap bangsa.

Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apa pun yang disetujui dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan / atau psikologis. NAPZA psikotropika mempengaruhi sistem pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang. NARKOTIKA :

Menurut UU RI No 22/1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, memulihkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa, dan dapat diubah sesuai kebutuhan.

Narkotika terdiri dari 3 Golongan: 1. Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu dan tidak digunakan dalam terapi, serta memiliki potensi yang sangat besar untuk memenuhi kebutuhan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja. Narkotika golongan I tidak boleh digunakan untuk perawatan (Budi H) 2. Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta menyediakan potensi yang tinggi sesuai dengan kebutuhan. Contoh: Morfin, Petidin. 3. Golongan III: Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pemboran Contoh: Codein.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *