Mentreng com | Ogan komering ilir – Unit Reskrim Polsek Pampangan berhasil mengamankan Hamdan (24),warga Desa Pampangan dan Mansa (30) warga Desa Sri Mulya, Kabupaten OKI, pelaku pencurian sepeda motor didesa Pampangan di tangkap Rabu 30/7/25.
Selain mengamankan dua tersangka,dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Pampangan,AKP Hendri Permana, mengungkapkan bahwa “Tertangkapnya tersangka ini berkat
sinergitas anggota kita dengan masyarakat setempat. Perlu diketahui salah satu tersangka ini merupakan DPO,” paparnya
Dalam aksinya, lanjut AKP Hendri, tersangka kerap mengintai kendaraan yang ditinggal pemilik dan menunggu situasi yang tepat.
“Mereka sering membawa senjata tajam ataupun linggis, untuk merusak gembok pintu atau pagar rumah korban. Mereka juga berbagi tugas, tapi ada satu rekannya lagi yang masih kami kejar, BG (DPO),” urainya.
AKP Hendri menjelaskan, tersangka Hamdan merupakan DPO kasus Curanmor dikenal cukup licin dan susah untuk ditangkap.
“Meski dengan kemampuannya yang ‘piawai’ kekompakan dan kebersamaan yg tulus anggota kita berhasil meringkusnya, tanpa ada perlawanan. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
AKP Hendri menjabarkan, sebelum ditangkapnya tersangka Mansa, petugas lebih dulu menggerebek tersangka Hamdan.
“Dari track record tersangka, mereka ini ahli dalam bidangnya, pengakuannya sendiri telah empat kali melancarkan aksinya di wilkum Polsek Pampangan. Kendati demikian, kami tetap akan terus kembangkan lagi, pengakuannya,” tegas.
Disinggung, tempat penampungan sepeda motor hasil curian tersangka, AKP Hendri menerangkan, dijual Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka menjual hasil kejahatannya kepada warga di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dengan harga bervariasi. Hasilnya dibagi rata,” pungkasnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman kurungan 7 tahun.(M**)








