Proyek Bedah Rumah di OKI Diduga Dikerjakan Asal-Asalan: APH Diminta Kroscek Lapangan

Mentreng.com  |  Kayuagung – Proyek beda rumah di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tengah menjadi sorotan publik terkait pengerjaanya yang diduga asal-asalan.

“Iya warga disini merasa heran, mengapa besi penyangga hanya di pasangkan dua batang, ujar inisial A warga yang juga seorang buruh di tempat itu mempertanyakan kualitas ketahanan bangunan.

Tak hanya besi, sorotan lain juga mengarah ke semen lantai yang diduga dikerjakan asal-asalan.

“Dilihat dari cara pengerjaan tampaknya di lantainya pun diduga dikerjakan asal-asalan, cetus S warga yang tak jauh dari tersebut, kepada media.

Dari lapangan terpantau tak terpasang papan proyek pengerjaan berapa rincian anggaran, dan siapa yang mengerjakan.

Menanggapi temuan tersebut, pengamat hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, Syarif Al Dhin mengingatkan bahwa dugaan pengabaian standar teknis dan tidak adanya papan proyek bisa berimplikasi hukum serius.

“Pertama, tidak adanya papan proyek itu sudah bertentangan dengan prinsip transparency dan bisa melanggar Pasal 11 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik berhak tahu siapa pelaksana proyek dan berapa nilai anggarannya,” tegas Syarif, dalam keterangannya kepada media.

Syarif juga menyebut bahwa jika proyek berasal dari dana APBN atau APBD, maka setiap bentuk pengurangan volume pekerjaan atau kualitas yang tidak sesuai spesifikasi bisa masuk dalam kategori penyimpangan anggaran.

“Kalau ternyata anggaran diserap penuh, tapi kualitas tidak sesuai spesifikasi atau volume dikurangi, maka itu bisa masuk dalam kategori kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Ia pun menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan program sosial seperti bedah rumah. Menurutnya, pemerintah daerah dan penegak hukum tidak boleh membiarkan hal ini berlarut.

“Proyek sosial seperti ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi menyangkut hak dasar warga. Kalau dikerjakan asal-asalan, maka negara telah lalai,” pungkasnya.

Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Besar Sumatera (Libas) mendorong agar APH dapat segera melakukan kroscek di lapangan.

Syarif Al Dhin menyarankan agar dilakukan audit teknis dan audit anggaran oleh inspektorat daerah atau bahkan BPKP.

“Kalau ada indikasi kuat terjadi penyimpangan, jangan ragu untuk lapor ke Kejaksaan atau APIP, agar dilakukan penyelidikan,” tutupnya. (Tim PPWI OKI/Red)

Pos terkait