Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Datar Th 2022 – 2042 Menjadi Perda

×

Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Datar Th 2022 – 2042 Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com  |  Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memutuskan secara bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Ranperda menjadi Perda dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Jumat (24/06/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, sidang paripurna sempat diskor selama 5 menit untuk dilakukannya rapat terbatas antara pimpinan fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar. Akhirnya, sidang diputuskan dengan musayawarah mufakat antar pimpinan fraksi yang mana seluruh fraksi menyetujui Ranperda RTRW untuk dijadikan Perda.

Umumnya, catatan yang diisampaikan fraksi dimana pemerintah daerah mesti melakukan percepatan dan meninjau kembali batas wilayah kabupaten Tanah Datar dengan beberapa kabupaten lain, seperti Agam, Solok, dan 50 kota, dan Kampar Riau.

Usai sidang, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar menyampaikan jika penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda memberikan keuntungan untuk pembangunan dan pengembangan kota Batusangkar kedepannya.

” kini pembangunan dan pengembangan kota batusangkar terkendala oleh persoalan RTRW, kita tidak bisa membangun karena terkait dengan status lahan,” ungkap Anton saat ditemui usai sidang.

Begitu juga dengan investasi serta pengembangan pariwisata di Luhak Nan Tuo. Dimana selama ini juga terkendala RTRW.

” Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Tanah Datar terkendala, karena RTRW. Pusat meminta persetujuan RTRW. Seluruh proyek yang kita ajukan pembangunannya ke pusat, yang diminta pertama itu RTRW. Jadi kalau RTRW ini tidak ada, kita tidak bisa apa apa,” ujar Anton.

Ia melanjutkan, untuk pengembangan pariwisata kita memiliki banyak lahan basah berkelanjutan. Selain itu, ada beberapa daerah di kabupaten kita ada menyumbangkan produk tambang berupa galian yang menjadi sumber material pembangunan di Tanah Datar selama ini.

” itu (lahan tambang) belum bisa dikeluarkan perizinannya karena belum kawasan pertambangan. Batang Sinamar, Batang Selo, dan lainnya,” lanjutnya.

Anton mencontohkan jika Nagari Simpuruik selama ini tidak bisa dibangun, karena kawasan itu juga merupakan lahan basah berkelanjutan. Begitu juga dengan Nagari Cubadak dan Parambahan, dimana 15 hektar tanah milik Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tidak bisa dibangun karena terkendala RTRW tersebut.

” ini ( RTRW) menjadi kebutuhan yang sangat krusial,” sambung Anton Yondra.

Kedepannya, kita berharap pemerintah daerah serius dalam menyelesaikan persoalan tapal batas yang juga dimuat dalam RTRW 2022-2042.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan menyampaikan apreseasinya kepada DPRD Tanah Datar atas disetujuinya Ranperda RTRW untuk dijadikan Perda sehingga pembangunan di Tanah Datar dapat dipacu untuk kesejahteraan masyarakat.

” Pentingnya perda RTRW ini adalah merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangun daerah dalam penempatan investasi” sebutnya

“Rencana tata ruang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perundang-undangan terutama untuk pembangunan yang berkesinambungan baik fisik dan infrastruktur, pembangunan sosial dan perekonomian masyarakat.” tutup Bupati yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *