Jambi | MentrengNews. Com – Ritas Mariyanto memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan dana yang dilayangkan Rohmadi ke Polda Jambi. Ia menegaskan dana yang diberikan kepada Rohmadi merupakan pembayaran hasil perhitungan pekerjaan yang disepakati bersama, bukan pengembalian uang seperti yang beredar di media sosial.
Menurut Ritas, pembayaran tidak langsung dilakukan karena masih ada perbedaan data dan perhitungan pekerjaan yang disengketakan. Untuk memastikan nilai hak masing-masing pihak, ia mengundang perwakilan PT WIKA guna verifikasi dan perhitungan bersama.
“Dalam laporan awal nilainya sekitar Rp300 juta. Setelah pengecekan bersama, nilainya berubah menjadi sekitar Rp250 juta. Setelah ada kepastian dari WIKA, pembayaran kami selesaikan,” ujar Ritas dalam konferensi pers, Jumat 19/6/2026.
Berdasarkan kontrak kerja, nilai hak Rohmadi tidak sebesar laporan awal. Demi penyelesaian baik-baik, kedua pihak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen perdamaian senilai Rp257 juta.
Ritas membantah pembayaran itu pengembalian uang akibat penipuan atau penggelapan. “Ini pembayaran berdasarkan perhitungan dan kesepakatan bersama. Semua tertuang dalam kwitansi dan dokumen perdamaian yang ditandatangani,” katanya.
Ia juga menyesalkan pemberitaan yang mengaitkan perkara dengan kedekatannya ke Gubernur Jambi atau Partai Hanura. “Ini urusan pekerjaan, tidak ada hubungannya dengan gubernur atau kepentingan politik,” tegasnya.
Kuasa hukum Ritas, Elas Anra Dermawan S.H., menambahkan penyebaran dokumen perdamaian berisi NIK di media sosial tanpa penyamaran melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Perkara disebut selesai damai, namun Ritas masih mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran data pribadi dan informasi yang merugikan nama baik. (Mus/Fry/Red)








