Mentreng.com | Batusangkar – Personil Satres Narkoba Polres Tanah Datar Berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (26) di Jorong Dusun Tuo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Kamis (17/02/2022).
Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K. M.Si, melalui Kasubbag Humas, AKP Desfiarta Menyampaikan ke Group media wartawan Media Res Tanah Datar pada, Jum’at (18/02/2022), menjelaskan, Berdasarkan informasi yang disampaikan warga Masyarakat Balai Labuah, bahwa inisial AP (26) warga Ampalu Ketek Nagari Labuah ini sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama SH , bersama anggota turun kelapangan mencari dan mengumpulkan baket. Pukul 18.30 Wib Penyelidikan membuahkan hasil. AP terlihat disebuah rumah di Dusun Tuo, pada saat melakukan penangkapan disebuah rumah di Dusun Tuo tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan Penggeledahan , benar saja didalam rumah diatas lemari ditemukan 3 paket Narkotika jenis Shabu yang disaksikan juga oleh Wali jorong dan ketua FKPM.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya AP digelandang ke Polres Tanah Datar .
Tersangka berinisial AP kini ditahan di Polres Tanah Datar beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika,” ungkap AKP Desfiarta.**








