Mentreng.com | Tanah Datar – Terkait polemik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkar dan Sekolah Dasar Negeri 20 Baringin.
Bupati Eka Putra sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan “tegas” menyatakan komitmennya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adapun setelah di dikaji kebelakang oleh pemerintahan daerah maka ada beberapa poin yang menjadi catatan oleh pemerintahan daerah diantaranya:
1. Kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar bukan yang pertama, tapi seperti menjadi masalah bagi banyak kepala daerah yang memimpin Tanah Datar.
2. Sejak saya menjadi Bupati Tanah Datar, yang saya tahu SMPN 2 Batusangkar adalah asset pemerintah daerah dan tercatat di buku asset.
3. SMPN 2 Batusangkar sudah berdiri sejak tahun 1951 dan saat ini tercatat sebagai asset daerah.
4. Persoalan antara Pemkab Tanah Datar dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun, dan selalu mencuat di setiap kepala daerah baru.
5. Pada tahun 2003, pihak yang mengaku ahli waris mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
6. Tahun 2017 juga pernah dihalangi siswa masuk sekolah.
7. Kita sudah mencoba bernegosiasi dengan pihak keluarga, dan kita tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta pemda mensertifikatkan beberapa lahan dimana asset pemerintah berdiri di atasnya, lalu ada lahan yang disertifikatkan tersebut diserahkan kepada ahli waris.
8. Tahun lalu, Bersama Forkopimda kita juga sudah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan. Persoalan yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu kita selesaikan dengan negosiasi.
9. Atas izin Allah dan do’a para siswa, orangtua, dan Masyarakat Tanah Datar, bersama Forkopimda kita juga akan menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi puluhan tahun sesegera mungkin.
10. Untuk kasus SMPN 2 Batusangkar ini, Kita tidak membuka ruang negosiasi lagi dengan keluarga tersebut, karena terbukti hanya meredam masalah sebentar, lalu akan mencuat lagi suatu saat.
11. Jadi kali ini akan diselesaikan secara jalur hukum, agar jelas hitam putihnya. Sehingga ke depan insan Pendidikan nyaman dalam menjalankan aktivitas.
12. Kita meminta kepada siapa pun, agar institusi Pendidikan jangan dipolitisir. Tidak perlu memancing di air keruh, apalagi air tersebut keruh karena kita yang meng-obok-obok. (Rel)








