Mentreng.com | Sumatera Barat – Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 pukul 09.00 wib bertempat di Kompleks Gedung Indo Jolito Batusangkar, berlangsung kegiatan “Pembahasan tentang permasalahan konflik tapal batas Nagari Bungo Tanjung dan Nagari Sumpur.”
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Tanah Datar.
Hadir pada kegiatan tersebut.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Dandim 0307/TD di wakili Kasdim Mayor Inf Munawar, Kapolres Padang Panjang di wakili Waka Polres, Sekda Tanah Datar Irwandi, Ketua DPRD Tanah Datar, Ketua LKAAM Tanah Datar, Kakesbang Pol Tanah Datar Irwan S.sos, Pasi Intel Kodim 0307/TD Kapten inf JH. Haloho, Kapolsek Batipuh, Camat Batipuh Arianto,Camat Batipuh Selatan, Kasat pol PP Damkar Tanah Datar Yusnen, Wali Nagari Sumpur, dan Padang Laweh,
Penyampaian pada rapat tersebut.
Sekda Tanah Datar menuampaikan, Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di wilayah Batipuh dan Batipuh Selatan kita mungkin menggunakan dua jangka panjang dan jangka pendek. Rencana rapat kita pada saat ini untuk mencari solusi penyelesaian konflik ini yang sudah lama terjadi bahkan konflik ini sejak masih jaman Belanda.
Dalam jangka pendek Terjadinya konflik ini karena adanya pemasangan pancang yang di lakukan oleh Nagari Guguak Malalo, Bungo Tanjung dan Batipuh Baru. Permasalahan konflik ini sudah di jalur hukum tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian dan belum ada ikrar siapa kalah dan menang. Untuk menyelesaikan konflik ini di harapkan kepada semua pihak untuk bisa bermusyawarah terutama terhadap Niniak Mamak yang ada di Nagari Sumpur, Guguak Malalo, Bungo Tanjung dan Nagari Batipuh Baru.
Jalan yang harus kita lakukan untuk mencegah konflik yang terjadi ini kita harus mencabut pancang yang telah di pasang.
Wakapolres Padang panjang mengatakan, Kejadian ini sudah lama terjadi tahun 2016 lalu daerah ini sudah status kuo. Untuk wilayah ini terjadi kembali karena adanya pemasangan pancang. Kita disini harus satu suara untuk bersama sama mencari solusi demi terciptanya situasi dan kondisi yang aman dan kondusif. Jalan satu satunya kalau kita sepakat untuk mencabut pancang yang telah di pasang.
Pendapat Kasdim 0307/TD pada kesempatan itu menyampaikan, Kami dari kodim sangat mendukung pemerintah daerah kabupaten tanah datar dan bersama-sama dengan polres Padang panjang untuk menciptakan situasi yang aman kondusif di wilayah yang terjadi konflik. Permasalahan ini sudah proses hukum, kita selaku keamanan menyampaikan kepada masyarakat atau wali nagari apabila ada oknum provokator yang sengaja memanfaatkan situasi ini atau berada di balik semua situasi ini agar melaporkan saja kepada pemerintah atau pihak polres untuk di tindak sesuai hukum.
Ketua LKAAM juga turut menyampaikan, Tanah ini adalah Ulayat nagari walaupun demikian sudah di di ranah hukum. Kepada masyarakat agar paham di sosialisasikan masalah hukum tentang permasalahan batas Nagari. Kita harus menghormati hukum yang sudah berjalan.
Kepada semua pihak agar mendamaikan masyarakat kita.
Mari kita bersama sama, pejabat nagari untuk bersama sama menyelesaikan konflik sehingga tidak terjadi hal-hal seperti yang telah terjadi. Jangan buat kita malu, karena masyarakat Minangkabau terkenal dengan musyawarah, jadi mari kita duduk bersama sama menyelesaikan konflik ini.
Kita satukan persepsi untuk merangkul anak kemanakan kita dalam menyelesaikan tapal batas tersebut. Setelah itu langkah apa yang akan kita ambil dalam permasalahan ini.
Camat Batipuh dalam penyampaiannya kepada masyarakat agar masalah ini tidak berlarut-larut. Kami juga sudah menyiapkan kepada perangkat nagari untuk tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum. Saat ini situasi wilayah aman kondusif namun setiap malam ada kelompok masyarakat berkumpul untuk mengamankan wilayah nya.
Camat Batipuh Selatan.
Masuk langkah pertama untuk mencabut pancang. Malalo setuju untuk mencabut pancang yang telah di pasang. Pancang yang di pasang adalah pancang adat, karena yang berhak memasang pancang adalah negara bukan nagari terlepas dari proses yang sesuai hukum yang berlaku.
Wali Nagari Sumpur.
Konflik ini adalah konflik yang sudah lama. Konflik yang terjadi bukan masalah tapal batas tetapi karena adanya pemasangan pancang. Dibalik ini ada aknum aktor intelektual yang memanfaatkan situasi jadi kami mohon untuk mencari aktor tersebut dan di tindak tegas.
Wali Nagari Padang Laweh.
Kami sangat setuju dengan wali nagari sumpur untuk mencari aktor di balik semua ini. Tigo jurai tidak melakukan mencabut pancang karena menurut mereka tidak ada hubungannya dengan sumpur. Untuk permasalahan ini tolong di urus oleh Niniak Mamak karna tapal batas adalah rananya Niniak Mamak.
Bupati tanah datar.
Sekarang Kita harus menciptakan situasi kondisi yang nyaman sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan yang dapat di manfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengadakan tindakan provokatif satu sama lain. Untuk menciptakan situasi kondusif yang nyaman mari kita sama-sama semua pihak untuk mencari solusi yang terbaik.
Pukul 12.45 wib rapat
Pembahasan konflik tapal batas Nagari.
selesai selama kegiatan berlangsung berjalan tertib lancar dan aman.
Kesimpulan rapat.
1.) Mencabut pancang yang telah di pasang.
2.) Kepada wali nagari yang masyarakatnya bermasalah agar mensosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat akan rencana pencabutan pancang.
3.) Pihak pemerintah daerah memberikan waktu lima hari kepada pemerintah nagari Menyampaikan kesimpulan ini kepada masyarakat dan Niniak Mamak yang di dampingi oleh pihak Babinsa dan Babinkantibmas.
4.) Paling lambat hari Senin depan pemerintah daerah sudah menerima laporan dari wali nagari melalui camat dan camat melalui Sekda bersama kakesbang pol selaku pemerintah daerah.
5.) Setelah menerima laporan dari wali nagari atau camat akan dilakukan rapat selanjutnya untuk membahas menentukan kapan akan di laksanakan pencabutan pancang tersebut.(*)
Editor : Meriyanto






