Mentreng.com | Sumatera Barat – Menjelang tutup tahun, Kabupaten Tanah Datar kembali mendapat penghargaan dari pemerintah pusat. Kementerian Perdagangan memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar atas keberhasilan mengelola pasar.
Tidak tanggung-tanggung, tahun 2019 ini Tanah Datar mendapat 4 penghargaan pasar tertib ukur sekaligus. Jika tahun lalu hanya Pasar Sungai Tarab, tahun ini diperoleh Pasar Batusangkar, Pasar Rambatan, Pasar Simabur dan Pasar Padang Ganting.
Penghargaan ini diterima Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi bersama kepala daerah lain di Indonesia dan diserahkan Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto di Bandung, Jum’at (20/12/2019).
Bupati Irdinansyah di kesempatan itu mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dan berkontribusi terutama Kepala Dinas Koperidag beserta jajarannya, walinagari, pengurus pasar dan pedagang yang telah berupaya dan berkerja keras untuk mewujudkan Pasar Tertib Ukur di Kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulillah dibanding tahun lalu ada penambahan Pasar Tertib Ukur (PTU) dari hanya Pasar Sungai Tarab menjadi bertambah empat pasar lagi pada tahun ini, target kita depan tahun 2020 dari Pasar Tertib Ukur menjadikan Tanah Datar sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU), ini tentunya harus didukung pasar-pasar nagari” ucap bupati.
Untuk itu Irdinansyah sampaikan pemerintah daerah khususnya Dinas Koperindag akan menyiapkan langkah-langkah dan strategi menuju Daerah Tertib Ukur. “Kita dorong Dinas Koperindag dan perlu didukung pemerintah nagari agar pasar-pasar nagari menjadi PTU serta membantu mensosialisasikan dan menyiapkan langkah-langkahnya, kita yakin bisa karena Dinas Koperindag sudah mulai melaksanakan dengan baik, dan ini sangat penting untuk menjaga hak-hak konsumen” kata bupati lagi.
Sementara Kasi Pengawasan Yeri Trianda yang ikut mendampingi menambahkan tertib ukur dimaksudkan untuk meningkatkan citra daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran dan mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan.
Lebih lanjut disampaikan tertib ukur juga bisa mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya disamping juga sebagai penguat dalam pengawasan dan penegakan hukum dan membangun kepedulian masyarakat sebagai bagian dalam sistem pengawasan tersebut. (*)






