Mentreng.com | Batusangkar – Kasus pencurian HP yang sudah berjalan hampir satu tahun dalam penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Lima Kaum sudah terungkap. Pencurian HP yang dilakukan oleh Oknum PNS inisial AMY (57) yang bertugas disalah satu SMA di Tanah Datar. AMY melakukan tindakan pidana pencurian terhadap korban A U mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Riau.
Hal tersebut diterangkan oleh Kapolsek Lima Kaum IPTU Adityawarman melalui Kanit Reskrim Bripka Indra Pardi, Rabu (29/07/2020).
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 Wib yang bertempat di Jorong Silabuak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Inisial AMY pergi takzia dan setelah melakukan penguburan jenazah. AMY masuk ke dalam rumah Saksi ND bersama pelayat lainnya. Dan AMY pulang terahir sekali setelah sekian banyak pelayat yang ada.
Lalu AMY melihat 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A20 warna hitam seharga Rp.2.600.000,- milik korban DN yang berada di atas kursi ruang tamu. Maka timbullah niat AMY untuk mengambil Handphone tersebut, lalu memasukannya ke dalam tas dan membawa pulang ke rumahnya di Perumahan Dobok Indah Lima Kaum.
Selanjutnya DN bersama orang tuanya sudah coba meminta kepada AMY dan menjelaskan bahwa skripsi ada di dalam Handphone tersebut, tetapi AMY tidak mengakui perbuatan tersebut.
Maka atas perbuatan AMY telah dapat diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pada saat sekarang AMY dilakukan penahanan di Rutan Polsek Lima Kaum.**








