Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Hukum Ditegakkan, Kekerasan Bersama Tak Diberi Ruang

×

Hukum Ditegakkan, Kekerasan Bersama Tak Diberi Ruang

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota  |  Mentrengnews.com – Polsek Pangkalan Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 31 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, serta penerbitan surat perintah penangkapan pada awal April 2026.

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19). Mereka berasal dari beberapa wilayah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat dengan latar belakang pelajar/mahasiswa hingga belum bekerja.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kejadian itu, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga menimbulkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan yang dipimpin Aipda Lesbon Naibaho bersama Brigpol M. Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seluruh tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Kapolsek Pangkalan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama maupun aksi main hakim sendiri.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mempercayakan setiap penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum.

Polsek Pangkalan memastikan proses hukum akan berjalan tegas, profesional, dan tanpa kompromi.( * debby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *