Oleh : Rihana Syakila Sofyan
Mahasiswa Universitas Pamulang, Prodi Administrasi Negara S-1
Persoalan sampah masih menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius, termasuk di Kota Serang, Banten. Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah aktivitas pembuangan sampah di kawasan Jembatan Trondol. Permasalahan ini bukan hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesadaran masyarakat, hak kepemilikan tanah, serta tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
Hal yang cukup memprihatinkan dari kondisi tersebut adalah lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah diketahui merupakan tanah milik pribadi warga. Artinya, lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah umum yang semestinya digunakan secara bebas oleh masyarakat.
Pemilik tanah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kebiasaan tersebut. Pembatas berupa asbes besi telah dipasang agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lahannya. Bahkan, pemilik tanah juga memasang papan peringatan sebagai bentuk teguran kepada orang-orang yang masih melakukan tindakan tersebut.
Namun, upaya tersebut tampaknya belum memberikan hasil yang diharapkan. Sebagian masyarakat masih tetap membuang sampah di lokasi itu. Bahkan, pembatas yang telah dipasang oleh pemilik tanah dilaporkan mengalami kerusakan kembali. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa larangan yang sudah disampaikan secara jelas masih saja diabaikan?
Persoalan Kesadaran Masyarakat yang Perlu Dibenahi
Jika dilihat dari sisi sosial, kebiasaan membuang sampah sembarangan menunjukkan bahwa kesadaran sebagian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih perlu ditingkatkan. Masyarakat seharusnya memahami bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan atau pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Lebih dari itu, membuang sampah di tanah milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang tidak menghargai hak kepemilikan seseorang. Pemilik tanah tentu memiliki hak untuk menjaga dan memanfaatkan lahannya tanpa harus terus-menerus dirugikan oleh perilaku orang lain.
Pemasangan pembatas dan papan peringatan seharusnya sudah cukup menjadi tanda bahwa pemilik tanah tidak mengizinkan lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah.
Akan tetapi, ketika
larangan tersebut terus diabaikan, persoalannya bukan lagi sekadar kurangnya tempat sampah, melainkan juga berkaitan dengan kedisiplinan dan tanggung jawab sosial.
Di Mana Peran Pemerintah?
Meskipun kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting, pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam menangani persoalan ini. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk memastikan tersedianya fasilitas pembuangan sampah yang memadai dan mudah dijangkau masyarakat.
Pemerintah Kota Serang melalui dinas terkait perlu melakukan peninjauan langsung ke kawasan Jembatan Trondol untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Apakah masyarakat di sekitar lokasi sudah memiliki akses terhadap tempat pembuangan sampah resmi? Apakah pengangkutan sampah telah berjalan secara rutin? Atau justru terdapat persoalan lain yang menyebabkan masyarakat memilih membuang sampah di lokasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui observasi dan komunikasi langsung dengan masyarakat. Jangan sampai pemerintah hanya berfokus membersihkan tumpukan sampah setelah muncul keluhan, tetapi tidak menyelesaikan penyebab utama permasalahannya.
Pemerintah tidak cukup hanya membuat aturan dan memberikan imbauan, tetapi harus memastikan kebijakan pengelolaan sampah benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Perlu Solusi, Bukan Sekadar Larangan
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas pembuangan sampah, meningkatkan pengawasan, serta memberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan lahan pribadi orang lain sebagai tempat pembuangan sampah. Apabila terdapat pelanggaran, perlu ada penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilik tanah juga tidak seharusnya dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Haknya untuk menjaga dan menggunakan tanah miliknya perlu dihormati dan dilindungi.
Lingkungan Bersih Dimulai dari Tanggung Jawab Bersama
Persoalan sampah di kawasan Jembatan Trondol seharusnya menjadi pengingat bahwa permasalahan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memasang papan larangan atau membangun pembatas.
Selama kesadaran masyarakat belum tumbuh dan pengelolaan sampah belum berjalan secara optimal, persoalan serupa berpotensi terus berulang.
Kita perlu memahami bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tentang membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga tentang menghargai hak orang lain dan memiliki tanggung jawab terhadap ruang publik maupun lingkungan sekitar.
Pemerintah perlu hadir dengan kebijakan dan tindakan nyata, sedangkan masyarakat harus mulai mengubah kebiasaan yang merugikan lingkungan dan orang lain.
Sebab, kota yang bersih tidak hanya dibangun melalui program pemerintah, tetapi juga melalui kesadaran masyarakat yang mau menjaga lingkungannya sendiri.










