Limapuluh Kota | Mentrengnewa. Com —Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, yang didukung Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, serta Surat Perintah Penangkapan tertanggal 22 April 2026.
Pelaku berinisial S.A. (18), seorang pelajar/mahasiswa warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ia ditangkap di kawasan Ampera Coni, Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan serta perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Muhammad Indra Prakoso menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka ditahan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Debby)








