Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 19 Desember 2025, Putusan final Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Supriyati binti M. Sa’i, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029, dalam kasus tindak pidana khusus ijazah palsu telah menjadi titik balik yang penuh makna bagi dinamika keadilan di wilayah Lampung Selatan.
Tak terlewatkan, tanggapan tegas dan berkwalitas dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat, Aqrobin AM – yang secara langsung menyatakan bahwa keputusan lembaga peradilan tertinggi itu “sudah tepat dan pas” – telah menarik perhatian sebagai wacana intelektual tentang prinsip negara hukum yang tak kenal kedudukan, termasuk tuntutan tegas kepada Ketua DPRD untuk bertindak.
Putusan MA Sebagai Akhir Perjuangan Hukum: Vonis 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Sebelum menyampaikan pandangannya yang mendalam, Aqrobin AM terlebih dahulu menekankan konteks putusan yang menjadi landasan pembicaraan. MA pada Rabu (3/12) lalu menurunkan putusan yang mengakhiri semua upaya hukum Supriyati, yang berlangsung selama setengah tahun sejak ia ditetapkan sebagai terdakwa pada Mei 2025.
“Kita tidak bisa memisahkan tanggapan terhadap putusan MA dari jalur hukum yang telah dilalui. Mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta pada 6 Agustus, hingga Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memperkuat putusan itu pada 3 September – semuanya mengarah pada keputusan final ini yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Aqrobin dalam wawancara eksklusif dengan tim Mentrengnews.com.
Beliau menambahkan, “Proses ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja sesuai aturan – memeriksa fakta, bukti, dan argumen kedua pihak secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Itulah alasan mengapa putusan ini harus kita terima dengan lapang dada, dan lebih penting lagi: ini menjadi landasan bagi langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil oleh lembaga yang berwenang, termasuk DPRD.”
“Putusan Ini Sudah Tepat dan Pas”: Pandangan Intelektual Aqrobin Tentang Kedaulatan Hukum
Sebagai sosok yang dikenal dengan dedikasinya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pemikiran kritis tentang keadilan sosial, Aqrobin AM secara tegas menyatakan bahwa putusan MA terhadap Supriyati adalah keputusan yang tepat.
“Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi rekan-rekan Mentrengnews.com. Setelah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal, saya dengan tegas menyatakan: putusan MA ini sudah tepat dan pas,” katanya dengan nada yang tegas namun penuh kepekaan.
Ia melanjutkan: “Sebagai LSM yang berjuang untuk rakyat, kita selalu melihat dua sisi: sisi keadilan bagi pelaku dan sisi keadilan bagi masyarakat. Meskipun Supriyati pernah dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan sosial dan memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, itu tidak berarti ia bebas dari konsekuensi hukum ketika terjerat kasus.
“Hukum tidak boleh punya kedudukan istimewa – tidak bagi pejabat publik, tidak bagi politisi, dan tidak bagi siapa pun yang hidup di bingkai negara hukum.”
Pemikiran Aqrobin semakin dalam ketika membahas esensi kepatuhan terhadap hukum. “Kita hidup di negara yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadikan negara hukum sebagai salah satu pilar utama. Artinya, setiap peraturan harus dipatuhi oleh semua orang, dan setiap pelanggaran harus ditindak sesuai hukum. Putusan MA ini adalah bukti bahwa prinsip itu tidak hanya sekadar kata-kata di kertas, tetapi bisa diterapkan dalam kenyataan.”
Pesan Akuntabilitas untuk Pejabat Publik di Lampung Selatan dan Seluruh Negeri
Selain menilai keabsahan putusan, Aqrobin AM juga menyampaikan pesan tegas tentang akuntabilitas pejabat publik yang harus diambil dari kasus ini. Ia melihat kasus Supriyati sebagai “pengingat berharga” bagi semua pejabat yang menjabat di posisi bertanggung jawab.
“Kasus ini memberikan pesan yang sangat jelas: setiap pejabat publik harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan akuntabel kepada rakyat yang dipimpin. Ketika seseorang memilih untuk menjadi pejabat, ia tidak hanya mendapatkan wewenang, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar untuk bekerja dengan jujur, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.
Aqrobin menekankan, “Ini tidak hanya berlaku untuk Lampung Selatan, tetapi untuk seluruh negeri. Kita harapkan kasus ini menjadi momentum bagi pejabat publik di mana saja untuk memeriksa kembali integritas diri dan komitmennya terhadap kepentingan rakyat. Hanya dengan demikian, kedaulatan hukum akan benar-benar terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara akan meningkat.”
“Ketua DPRD Harus Tegas – Jika Tidak, Maka Tak Pantas di sebut Wakil Rakyat”
Yang paling menonjol dalam tanggapan Aqrobin AM adalah tuntutan tegas kepada Ketua DPRD Lampung Selatan terkait status keanggotaan Supriyati setelah putusan MA. Ia tidak ragu menyampaikan harapan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan.
“Setelah putusan MA ditetapkan dengan kekuatan hukum tetap, sekarang adalah waktunya bagi Ketua DPRD Lampung Selatan untuk bertindak dengan tegas,” tegas Aqrobin.
“Kepala lembaga yang menjabat sebagai wakil rakyat harus bisa menjaga marwah dan integritas DPRD. Jika DPRD tidak mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, itu artinya DPRD tak lagi pantas di sebut sebagai lembaga yang mewakili aspirasi dan keadilan rakyat.”
Beliau menambahkan, “Tindakan Ketua DPRD nanti akan menjadi cerminan seberapa serius lembaga itu memegang teguh prinsip integritas. Rakyat sedang menonton – mereka ingin melihat bahwa DPRD tidak akan melindungi siapa pun, bahkan anggota sendiri, yang telah terbukti melanggar hukum.”
Harapan LSM Pro Rakyat: Kasus Ini Jadi Awal Perbaikan dan Tuntutan Integritas
Di akhir wawancara, Aqrobin AM menyampaikan harapan bahwa kasus Supriyati tidak hanya berakhir sebagai catatan peristiwa, tetapi juga sebagai awal dari perbaikan yang lebih baik dalam tata kelola dan integritas pejabat publik di Lampung Selatan – dengan tindakan Ketua DPRD sebagai langkah awal.
“Kita tidak ingin melihat kasus semacam ini berulang lagi. Oleh karena itu, LSM Pro Rakyat akan terus memantau langkah-langkah yang diambil oleh DPRD setelah putusan MA ini. Kita juga akan terus berperan sebagai mitra masyarakat dalam mempromosikan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Aqrobin menutup wawancara dengan pesan yang penuh harapan: “Putusan MA ini bisa jadi titik awal untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan makmur – asalkan lembaga berwenang, terutama DPRD, memiliki keberanian untuk bertindak sesuai hukum dan kepentingan rakyat.”
Dengan tanggapan yang mendalam, berkwalitas, dan penuh tegas ini, Aqrobin AM telah memberikan wacana yang tidak hanya berbicara tentang putusan hukum, tetapi juga tentang esensi negara hukum, tanggung jawab pejabat publik, dan tuntutan tegas terhadap lembaga yang menjabat untuk rakyat. (Soleh)








