WAY SULAN, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 13 Mei 2026. Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku pemilik dan penanggung jawab Klinik Bunda Tika menyampaikan penjelasan sekaligus jawaban tegas terhadap berbagai tuduhan dari Pasien yang dimuat melalui pemberitaan yang berkembang saat ini,
Pertama, terkait tuduhan penyalahgunaan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa klinik kami menggunakan data kepesertaan pasien secara berlebihan atau tidak semestinya untuk keperluan penagihan, saya tegaskan dengan tegas bahwa hal tersebut SAMA SEKALI TIDAK BENAR.
Dalam Klarifikasi ini, Pihak Klinik menjelaskan bahwa Seluruh penggunaan fasilitas dan pencatatan pelayanan yang dilakukan Klinik Bunda Tika dilaksanakan secara tertib, jujur, dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan resmi yang berlaku dari BPJS Kesehatan,” Tutur Bunda Tika
Lebih lanjut Bunda Tika menjelaskan bahwa :
Tidak ada satu pun pencatatan atau penagihan yang kami ajukan melampaui batas pelayanan yang benar-benar kami berikan kepada pasien.
Kedua, terkait tuduhan mengenai kasus pasien yang menjalani perawatan di klinik kami, yang menyebutkan bahwa pihak klinik meminta pembayaran tunai sebesar Rp1.000.000,- dengan alasan masa rawat belum mencapai tiga malam jika pasien hendak dipindahkan ke rumah sakit lain, saya tegaskan dengan tegas bahwa tuduhan ini TIDAK BERDASAR dan TIDAK BENAR.
Saya jelaskan duduk perkaranya
Pasien yang sedang dalam perawatan kemudian meninta pulang paksa sementara perawatan belum selesai (APS) itu tidak di caver oleh BPJS secara otomatis pasien harus bayar umum jika sudah bayar umum pasien tidak di claim di BPJS,” Tegasnya
Hal ini merupakan ketentuan yang kami terapkan agar penanganan medis berjalan optimal dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
Sehingga apabila pasien masih dalam masa di bawah ketentuan tersebut dan keluarga pasien atas keinginan sendiri secara sepihak memutuskan untuk memindahkan pasien ke fasilitas kesehatan lain, maka secara otomatis pasien dianggap keluar dari jaminan pelayanan BPJS dan berlaku ketentuan biaya pelayanan umum.
Namun demikian, terkait tuduhan bahwa kami mematok atau meminta pembayaran sebesar Rp1.000.000,- agar pasien dapat dirujuk dan dipindahkan, hal itu benar-benar tidak ada dan tidak pernah kami lakukan.
Tidak ada paksaan, tidak ada permintaan pembayaran apa pun, apalagi dalam jumlah yang disebutkan.
Tuduhan bahwa kami memungut biaya untuk proses pemindahan pasien adalah fitnah yang sangat merugikan nama baik klinik kami.
Terkait rujukan kita tidak pernah menghalangi pasien untuk mendapatkan pelayanan di klinik lain atau rumah sakit, justru kami sering merujuk pasien, pasien yang menolak untuk di rujuk.
Untuk merujuk juga kita harus menggunakan aplikasi sisrut ( secara online ).
Saya tegaskan:
“Kami tidak seperti itu. Kami bekerja dengan prinsip jujur dan bertanggung jawab, tuduhan itu sama sekali tidak benar.”
Demikian klarifikasi resmi ini kami sampaikan agar masyarakat luas, pihak media, dan seluruh pihak yang membaca pemberitaan dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
Kami menolak segala tuduhan yang tidak berdasar ini dan berharap informasi yang keliru tersebut segera diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di: Desa Pemulihan
Pada tanggal: 13 Mei 2026
Hormat kami,
Pemilik dan Penanggung Jawab
Klinik Bunda Tika
Redaksi Mentrengnews.com
Penulis : Soleh MTV
Berita berimbang, Akurat dan Tajam








