Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Law Firm Tantang Pol PP: Tegakkan Perda Secara Adil, Jangan Hanya Tertibkan Pedagang Kecil

×

Law Firm Tantang Pol PP: Tegakkan Perda Secara Adil, Jangan Hanya Tertibkan Pedagang Kecil

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG  |  MentrengNews. Com – 6 Juni 2026, Law Firm Mahatva Yodha menilai penegakan peraturan daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Selatan belum berjalan secara adil dan merata. Lembaga bantuan hukum ini menantang Kasat Pol PP agar tidak pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh individu maupun pihak bermodal besar.

Direktur Utama Law Firm Mahatva Yodha, Herman Agung, S.H., menyatakan selama ini penertiban justru terkesan hanya menyasar kelompok masyarakat ekonomi lemah, sementara pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau pengusaha besar dibiarkan begitu saja.

“Kita hampir setiap hari melihat perusahaan penyedia layanan komunikasi seenaknya memasang tiang dan membentangkan kabel secara sembarangan, bahkan diduga tanpa izin resmi. Mengapa hal ini dibiarkan? Apakah Kasat Pol PP hanya berpura-pura tidak melihat atau sengaja diam saja?” tegas Herman Agung.

Selain masalah kabel serabutan yang berantakan dan berisiko membahayakan keselamatan, ia juga menyoroti pengelolaan kawasan pantai dalam program agroeduwisata yang digagas pemerintah daerah. Menurutnya, banyak pengelola yang memiliki modal besar justru beroperasi tanpa kelengkapan dokumen izin, namun tidak mendapatkan tindakan tegas.

“Banyak pengusaha besar yang menguasai dan mengelola kawasan pantai tanpa izin lengkap, namun dibiarkan berjalan bebas. Di sisi lain, penertiban justru difokuskan kepada pedagang kaki lima di sekitar GOR Wayhandak. Ini terlihat sangat tidak adil,” ujarnya.

Herman Agung menegaskan bahwa penegakan hukum harus setara dan tidak membedakan status sosial maupun kekuatan ekonomi. Jika aturan berlaku, maka seluruh pihak yang melanggar wajib ditindak tanpa terkecuali.

Tanggapan Lengkap Kasat Pol PP: Tugas Sesuai Kewenangan, Bukan Pilih Kasih

Menanggapi pernyataan tersebut, Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi, S.H., memberikan penjelasan rinci dan tegas mengenai mekanisme penanganan yang dijalankan di lapangan.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi dan aturan yang ada. Tata ruang kota harus dibenahi agar teratur dan rapi. Saya tegaskan, apa yang saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, bukan juga karena sentimen tertentu.

Semua ini semata-mata demi terciptanya Lampung Selatan yang tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga,” tegasnya saat dihubungi via telepon.

Lebih lanjut, Maturidi meluruskan persepsi yang berkembang, khususnya terkait tuduhan membiarkan masalah kabel serabutan:

“Perlu saya luruskan dengan tegas, bahwa penanganan kabel serabutan bukan merupakan kewenangan tunggal Pol PP, melainkan menjadi tanggung jawab lintas instansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Daerah yang ada, pengawasan izin operasional dan aspek teknis jaringan komunikasi berada di bawah wewenang Dinas Komunikasi dan Informatika serta instansi teknis terkait.

Namun demikian, bukan berarti kami tinggal diam. Pol PP telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi bersama instansi berwenang dan seluruh penyedia layanan komunikasi.

Kami juga telah mengeluarkan surat peringatan resmi agar mereka segera menertibkan jaringannya sesuai standar keamanan dan estetika. Jika ditemukan pelanggaran berat, kami akan bertindak bersama instansi yang memiliki kewenangan teknis, bukan bertindak sepihak yang justru dapat melanggar batas hukum dan prosedur.

Sementara itu, penertiban terhadap pedagang kaki lima dilakukan karena telah jelas melanggar aturan ruang publik. Mereka telah memakan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan banyak orang. Tindakan ini juga sudah melalui proses pembinaan dan sosialisasi yang berulang kali dilakukan sebelumnya.

Maturidi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lokasi alternatif yang tidak jauh dari tempat mereka sebelumnya berjualan.

“Namun mengenai keluhan sepinya pembeli, itu bukan ranah kewenangan kami. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan OPD terkait seperti Dinas Perdagangan, Koperasi, Pariwisata, serta Dispora.

Penataan Kota Kalianda harus kita mulai dari saat ini, jika ditunda dikhawatirkan justru akan menjadi masalah yang lebih besar. Jika tempat yang disiapkan dirasa kurang mendatangkan pembeli, silakan mereka mencari tempat lain yang sesuai, karena kami juga tidak memaksakan mereka harus pindah ke lokasi tersebut,” Tandasnya

Setiap jenis pelanggaran memiliki aturan dan prosedur penanganan yang berbeda. Saya tidak bisa sembarangan menindak perusahaan jika tidak ada dasar hukum dan koordinasi dengan instansi yang membidangi teknisnya.

Namun percayalah, kami terus mendorong agar penertiban menyeluruh berjalan, tidak ada satu pun pihak yang diistimewakan selama masih dalam koridor tugas dan hukum yang berlaku,” Pungkas Maturidi.

Redaksi Mentrengnews.com
Mengawal Suara Masyarakat, Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Berimbang

Penulis: Sholeh MTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *