Mentreng.com | Batusangkar – Seorang oknum dokter spesialis Anak di salahsatu Rumah Sakit Swasta di Batusangkar inisial NH (45) “Diduga” melakukan perbuatan Asusila terhadap perawatnya. Dari pengakuan korban inisial AU (25), dia sempat dicabuli si dokter, dan bahkan dipaksa memegangi alat vitalnya.
Ulah tak senonoh si dokter berinisial NH dan berpraktek di Salahsatu Rumah Sakit Swasta di Kota Batusangkar ini, akhirnya dilporkan ke pihak berwajib di Polsek Lima Kaum wilayah Polres Tanah Datar Minggu (06/06/2021).
Korban lalu menceritakan kronologis yang membuatnya trauma itu.
Berdasarkan Laporan pengaduan Nomor : LP/58/K/VI/2021 Sektor Tanggal 06 Juni 2021 Tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Diceritakan korban AU, Minggu (06/06/2021) sewaktu melaporkan kejadian tersebut di Polsek Lima Kaum wilayah Polres Tanah Datar, pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekira pukul 00.35 Wib telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Asusila yang bertempat Di Ruangan NICU RSU Swasta di Kota Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Yang mana kejadian tersebut terjadi Sewaktu Korban AU bersama Saksi IY dan dr NH sedang melaksanakan Tugas Observasi Bayi yang baru lahir di Ruangan NICU RSU Rumah Sakit Swasta tersebut.
Lalu dr.NH tersebut menyuruh Saksi IY ke Ruangan Ibu untuk melakukan IMD (Pemberian Asi Pertama) kepada bayi yang baru lahir, dan pada saat Saksi IY tersebut pergi, di ruangan NICU tersebut hanya tinggal korban AU bersama dokter NH, dan pada saat itu dr.NH mengatakan kepada korban AU bahwa Pinggangnya sakit dan minta tolong kepada korban untuk memukul-mukul pinggangnya, dan tidak lama kemudian dr.NH memegang tangan korban dan mengarahkannya kearah selangkangan dan ke arah kemaluannya dr.NH dan korban AU langsung menarik tangannya sambil mengatakan kepada terlapor “Maaf Pak Itu Tidak Sopan”.
Setelah itu dr.NH pergi ke belakang korban AU dan dr.NH tersebut langsung memegang Pinggang Korban AU dan menempelkan kemaluannya ke pantat korban AU dan korban AU berusaha untuk mengelak dan korban AU langsung meninggalkan ruangan NICU tersebut.
Atas kejadian tersebut korban AU merasa tidak senang dan ,merasa malu dan melaporkannya ke Polsek terdekat untuk di Proses menurut hukum yang berlaku.
Sesuai yang tertuang didalam UU No.40 Th 1999 Tentang Pers, sebuah informasi yang didapat oleh wartawan harus di konfirmasi dan chek and richek kebenaran informasi tersebut.
Yang bersangkutan dr.NH (45) setelah dikonfirmasi tentang laporan pengaduan polisi tersebut, beliau membantah tentang laporan pengaduan ke polsek Lima Kaum tersebut. “Semua yang dilaporkan oleh AU (25) tidak benar, tetapi saya benar mintak tolong untuk memukul pinggang saya karena sakit”, kata dia. Tetapi kalau melakukan perbuatan Asusila tidak benar, Ucapnya lagi.
Kapolsek Lima Kaum IPTU Harmen,S.Sos setelah dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan, Laporan Pengaduan dari Korban AU tentang tindak pidana pencabulan benar adanya, tetapi sedang dilakukan penyelidikan, jawab Kapolsek.
Pimpinan Rumah Sakit Swasta tersebut setelah dikonfirmasi oleh awak media mengenai kejadian tersebut mengatakan, “Saya mendapat laporan dari bawahan saya, bahwa adanya laporan pengaduan ke polsek lima kaum tentang dugaan perbuatan asusila, dan saya menyerahkan prosesnya kepada pihak berwajib tetapi seandainya perbuatan tersebut benar terbukti menurut penyelidikan kepolisian maka yang bersangkutan akan saya beri sangsi, ucap Pimpinan Rumah Sakit Swasta tersebut kepada awak media.
Dengan adanya laporan pengaduan dari korban AU (25) terhadap diduga pelaku perbuatan asusila dr.NH (45), mari kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian Polsek Lima Kaum.**
Bersambung…








