Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Oknum Guru SMAN 1 Sidomulyo Diduga Kabur dan Nikahi Siswanya Secara Siri, Kepala Sekolah Diduga Tutupi Kasus

×

Oknum Guru SMAN 1 Sidomulyo Diduga Kabur dan Nikahi Siswanya Secara Siri, Kepala Sekolah Diduga Tutupi Kasus

Sebarkan artikel ini

SIDOMULYO, Lampung Selatan  |  MentrengNews.com – 5 Juni 2026, Seorang guru di SMA Negeri 1 Sidomulyo, Haryanto, S.Pd., M.M., diduga kabur bersama seorang siswi yang diduga menjadi selingkuhannya. Keduanya dikabarkan telah menikah secara siri, peristiwa yang menuai sorotan tajam dan diduga melanggar sejumlah aturan hukum serta etika profesi.

SMA Negeri 1 Sidomulyo dipimpin oleh Idhamsyah, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sejak awal tahun 2023. Sekolah tersebut beralamat di Jalan Muria Nomor 101, Kelurahan Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, kasus ini telah berlangsung selama enam bulan. Hingga kini, keberadaan Haryanto dan siswi tersebut belum diketahui secara pasti. Istri dan anaknya diketahui terus berupaya mencari keberadaan guru tersebut, namun belum membuahkan hasil. Keduanya seolah hilang tanpa jejak.

Namun yang membuat Tanda Besar adalah : Diduga Oknum guru tersebut masih menerima Gaji bulanan dari Pemerintah Provinsi.

Dugaan pembiaran dan penutupan kasus oleh kepala sekolah

Yang menjadi sorotan serius adalah sikap pihak sekolah dalam menangani peristiwa ini. Sumber menyebutkan bahwa sejak awal diketahui oknum guru tersebut menghilang, kepala sekolah diduga bersikap membiarkan dan seolah berusaha menutup-nutupi kasus agar tidak terungkap ke publik.

Bukti yang terlihat jelas adalah keterlambatan pelaporan yang sangat signifikan. Kepala sekolah baru melaporkan peristiwa ini kepada Inspektorat Provinsi Lampung setelah satu bulan sejak Haryanto diketahui tidak berada di tempat tugasnya.

“Sikap ini diduga merupakan bentuk pembiaran dan upaya menutupi kasus. Padahal sebagai pimpinan, seharusnya bertindak tegas dan transparan. Keterlambatan satu bulan ini bukan hal biasa, ini menunjukkan ada indikasi sengaja ditunda agar kasus mereda dan tidak diselidiki lebih lanjut,” tegas sumber tersebut.

Dugaan pelanggaran hukum dan aturan yang dilanggar

Perbuatan yang diduga dilakukan oknum guru serta kelalaian pimpinan sekolah berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

1. Terkait perbuatan oknum guru:

– UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1): Melarang memanfaatkan kedudukan untuk membujuk anak melakukan perbuatan yang mencederai kesusilaan, ancaman penjara 5–15 tahun.

– UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual – Pasal 4 ayat (2): Menyalahgunakan hubungan kuasa dan kepercayaan sebagai pendidik, di mana persetujuan dianggap tidak sah karena adanya ketimpangan kedudukan.

– KUHP Baru Pasal 418 ayat (2): Memberatkan hukuman bagi pelaku perbuatan cabul yang berprofesi sebagai pendidik.
– UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Melanggar kewajiban menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela.

– Kode Etik Guru Indonesia: Melarang menjalin hubungan asmara atau pernikahan dengan peserta didik karena menyalahgunakan wewenang.

– Pernikahan siri juga tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara dan berpotensi melanggar aturan pencatatan sipil.

2. Terkait dugaan pembiaran kepala sekolah:

– UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kewajiban pimpinan sekolah menjaga nama baik lembaga dan melaporkan setiap pelanggaran.
– Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS: Wajib melaporkan setiap pelanggaran disiplin atau hukum paling lambat 7 hari sejak diketahui.

– Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian: Pimpinan dilarang menutupi atau membiarkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerjanya, yang dapat diancam sanksi disiplin hingga pemecatan.

Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapan

Tim Mentrengnews.com telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Sidomulyo, Idhamsyah, bahkan telah mengirimkan draf rilis berita untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi yang disampaikan.

Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tidak hanya terhadap oknum guru yang menghilang, tetapi juga meneliti dugaan pembiaran dan penutupan kasus yang dilakukan oleh kepala sekolah.

“Jangan biarkan citra pendidikan tercoreng. Jika terbukti ada upaya menutupi kasus, maka pimpinan sekolah juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administrasi,” tegas sumber.

Redaksi Mentrengnews.com
Menyajikan informasi akurat, aktual, dan terpercaya

Penulis: Sholeh MTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *