Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pasutri Pelaku Penipuan Agen BRILink Ditangkap Polisi

×

Pasutri Pelaku Penipuan Agen BRILink Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Limapuluh  |  Mentrengnews.com – Kota Polres 50 Kota menangkap pasangan suami istri berinisial AA (37) dan M (44) atas kasus penipuan terhadap agen BRILink di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres 50 Kota pada Sabtu, (13 Desember 2025.)

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi, S.H., M.H. menjelaskan, kedua pelaku melakukan penipuan dengan modus transaksi fiktif melalui aplikasi Dana, seolah-olah telah mentransfer uang kepada agen BRILink, padahal dana tidak pernah masuk ke rekening tujuan. Akibat aksi tersebut, korban berinisial GF mengalami kerugian sebesar Rp4.370.000.

Peristiwa penipuan terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan dan menahan kedua tersangka. Saat ini, pasutri tersebut ditahan di Rutan Polres 50 Kota selama 20 hari, terhitung 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Polres 50 Kota menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan agen layanan keuangan, agar lebih teliti dalam setiap transaksi guna menghindari tindak kejahatan serupa.(Debby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *