Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polda Sumbar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

×

Polda Sumbar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Padang – Seorang pengedar Narkoba jenis Shabu inisial YS diamankan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar. Pelaku YS diamankan di Nagari Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 16.50 WIB. Personel Ditres Narkoba Polda Sumbar mengamankan 998, 69 gram shabu dan dua unit ponsel dari tangan pelaku.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK di Mapolda Sumbar, membenarkan hal tersebut, “Personel Ditres Narkoba mengamankan satu pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu di dekat SPBU, di Nagari Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung. Barang bukti yang disita, sebanyak 998, 69 gram shabu dan dua unit ponsel,” ujarnya, pada Selasa (11/08/2020).

Kombes Satake Bayu menyatakan, dari pengakuan YS, shabu tersebut akan dibawa ke Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar,

“Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Sumbar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.S.I.K.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *