Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polisi Ringkus Pasangan Muda Mudi di Padang Ganting, Diduga Edar Sabu

×

Polisi Ringkus Pasangan Muda Mudi di Padang Ganting, Diduga Edar Sabu

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Pasangan muda mudi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Datar karena diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Padang Ganting Kab.Tanah Datar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba,
AKP Desneri, S.H., M.H mengatakan, kedua terduga pelaku yang di amankan berinisial RH (32) dan FS (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

Dari kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip” tambah Desneri.

Desneri juga menambahkan, untuk kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku FS di Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar.

Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *