Mentreng.com | Tanah Datar – Aparat Kepolisian Resor Tanah Datar, menggerebek tempat perjudian Ambuang dan mengamankan lima orang terduga pemain judi berlokasi di Sawah Polak, Jorong Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Jum’at (16/07/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K.,M.Si mengatakan, penggerebekan perjudian itu berhasil terungkap atas laporan masyarakat bahwa di Nagari Sungai Tarab sering terjadi permainan judi jenis Ambuang yang sangat meresahkan masyarakat sekitar , menindak lanjuti hal tersebut Kàsat Reskrim Iptu Syafri,SH bergerak memimpin anggotanya dan di bantu anggota Polsek Sungaitarab guna menindak lanjuti impormasi yang didapat.
Sesuai dengan impormasi yang diberikan Masyarakat Kasat Serse dan anggotanya menemukan sekelompok orang yang sedang asik bermain judi ambung dengan taruhan uang, melihat kedatangan petugas beberapa orang penjudi berhasil melarikan diri dan lima orang diantaranya dapat diamankan petugas yang kemudian digelandang ke Polres Tanah Datar bersama barang bukti taruhannya.
Terhadap kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.
Dilanjutkan, “Penyakit judi Ambuang ini akan memberikan dampak kriminal yang mengganggu situasi Kamtibmas, meresahkan warga lainnya serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya.
“Barang bukti alat bermain judi yang disita kepolisian adalah Uang tunai sebesar Rp.1.200.000
(satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah koin jenis uang logam lama. Ini untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“Lima warga terduga yang berhasil diringkus diantaranya, Inisial A 50 thn, Inisial M 58 thn, Inisial Z 70 thn, Inisial D 45 thn, dan Inisial EC 45 thn. Ke lima pelaku tersebut telah diamankan di Mapokres Tanah Datar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Kasubag Humas.
Kapolres mengharapkan terus bantuan masyarakat untuk menyampaikan tempat-tempat yang diduga sebagai kawasan perjudian agar bisa diberantas.**








