Mentreng.com | Padang Panjang- Tim gabungan Anggota Koramil 01/PP dan Anggota Polresta Padang Panjang, Satpol PP, Perhubungan serta BPBD langsung menggelar penyekatan perbatasan Kota Padang Panjang, tepatnya di pos Kacang Kayu Wilayah Koramil 01/PP, Rabu (14/07/2021).
Penyekatan tersebut sebagai penegakkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 – 20 Juli 2021. Tim gabungan menyasar kendaraan berpelat luar Kota Padang Panjang dan Provinsi Sumatera Barat yang melintas.
Kendaraan berpelat luar kota itu diberhentikan dan diperiksa apakah yang bersangkutan merupakan warga Padang Panjang atau tidak.
Dandim 0307/TD Letkol Inf Wisyudha Utama di wakili Danramil 01/PP Kapten Inf Rudi Saragi mengemukakan, kegiatan penyekatan dilakukan di setiap pintu masuk Kota Padang Panjang, seperri batas kota. Dari hasil penyekatan itu, kata Danramil, belum ada kendaraan yang diputarbalik.
“Sebagian besar kendaraan pelat luar kota merupakan masyarakat di sekitar Kota Padang Panjang saja yang ditunjukkan dengan KTP Padang Panjang dan sekitarnya,” kata Kapten Inf Rudi.
Dia menjelaskan, nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan selama penerapan PPKM Darurat, yakni hingga 20 Juli.
“Kita memeriksa KTP pengemudi dan apabila ditemukan memang itu bukan warga Padang Panjang kita akan putar balik,” imbuh Danramil.
Jika selama penyekatan itu ditemukan pengemudi dari luar kota, namun bisa menunjukkan hasil swab antigen atau PCR negatif, sertai sudah divaksin, pengemudi bisa melanjutkan perjalanan.**







