Mentreng.com | Lampung Tengah – PT HBMA (Hamparan Bumi Mas Abadi) kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah kedatangan petugas Juru sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang di dampingi unsur keamanan dari anggota Polres Lampung Tengah.19/07/2022
Kedatangan time juru sita tersebut terkait akan di lakukanya Sita Exsekusi Barang milik Tergugat yakni PT HBMA , Berupa satu Unit kendaraan roda empat milik tergugat PT HBMA.
“petugas Pengadilan negeri Sempet tertahan di depan gerbang oleh Scurity dan pihak HRD (Hadi Cahyono) Kurang lebih 45.Menit dengan prihal tersebut Pihak PT HBMA tidak memahi aturan yang berlaku.
“Padahal sebulumnya sudah di sampaikan pada saat Amaning setelah terjadi argomentasi dan penjelasan akhirnya pihak Pengadilan Negeri Gunung Sugih di persilahkan masuk guna untuk Menyampaikan dan membacakan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung karang.
“yang mana telah memenangkan Pemohon Eksekusi saudara Irham Yusuf mantan karyawan di PT HBMA tersebut.
“Namun setelah di cek di lapangan Barang yang akan di Sita berupa satu unit kendaraan roda empat milik tergugat PT HBMA ternyata masih dalam Jaminan kredit di Bank ,sehingga tidak dapat di lakukan penyitaan.
“Dengan prihal tersebut Pihak Pengadilan negeri Gunung Sugih memberikan himbauan kepada PT HBMA untuk segera menyelesaikan kewajibanya
‘secepatnya membayarkan apa yang seharusnya menjadi hak saudara Irham Yusuf mantan karyawan yang telah memenangkan sidang.
“putusan hubungan industri yang telah berkuatan hukum tetap. (Tim)








