Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

×

Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda warga Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Kamis (24/06/2021).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan para pelaku yang sudah lama berjalan dan sering bertempat dikediaman salah satu pelaku yaitu J (37) bersama kedua temannya HMN (21) dan GV (21), berikut barang bukti, 17 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, Satu unit timbangan digitas merk constant warna hitam, Satu set alat hisap bong, Dua unit HP merk samsung dan iphon, Satu pak plastik klip bening, Satu buah gunting dan satu buah mencis.

Kronologis penangkapan adalah :
Menindak lanjuti impormasi yang disampaikan Masyarakat kepada Team Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar , Kamis 24 Juni 2021, bergerak kewilayah Kecamatan Lintau Buo Utara dengan target pelaku inisial J yang diimpormasikan sering menggunakan serta mengedarkan Narkotika jenis shabu.

Pada Pukul 20.15 Wib J yang sedang berada dihalaman rumah kontrakannya diamankan , kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan rumah J yang disaksikan perangkat Nagari , didalam kamar J di temukan dua orang laki laki inisial HMN dan GV yang sedang memaket narkotika jenis shabu , kemudian ketiga pelaku diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan.

Para pemuda tersebut ketika penggerebekan dilakukan oleh petugas, sedang berada dalam kamar salah satu pelaku J yang saat itu bersiap untuk memaketkan atau menimbang sabu kedalam plastik bening yang sudah disiapkan berikut timbangan dan selanjutnya dipaketkan untuk diedarkan atau dijual.

Kapolres Tanah Datat AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama,SH setelah dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Benar kami telah melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar yang merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat dan kini para pelaku kita sidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun, tutup Yaddi Purnama.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *