Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Seorang Kuasa Hukum Taklukan 3 Pengacara Dalam Sidang Gugatan

×

Seorang Kuasa Hukum Taklukan 3 Pengacara Dalam Sidang Gugatan

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Tiga pengacara dari APSI Sumbar dalam perkara No.7/2020 tak berkutik oleh seorang anggota Peradi di Pengadilan Negeri Batusangkar.

Pertarungan itu diawali oleh gugatan yang dipercayakan Mukhruyon dengan 7 orang kawannya kepada Ahmad Ariadi, S.H, Akhirman, SH.l dan Joni, S.H.l, MA.g. Sementara Tergugat M.Dt.Malin Omeh dengan 3 orang kawanya mempercayakan tangkisan kepada St.Syahril Amga.,SH.,MH.

Menurut Penggugat objek sengketa 1 unit rumah adat, 1 rumah permanen, 3 tumpak sawah di Nagari Atar adalah miliknya.
Harta itu oleh neneknya berasal dari Wasiat Hibah dari Eka Dini Dt.Malin Omeh kepada Asik th 1935. Surat itu diperkuat dengan surat keterangan Timawilan 12 Juli 1953 dan Penggugat keturunan cucu dari Asik. Disamping itu diajukan 27 bukti surat tambahan dan 6 orang saksi.

Tegas Penggugat, para Tergugat tidak me mahami isi kedua surat itu. Oleh sebab itu para Penggugat disamping mengajukan 29 bukti surat dan 6 orang saksi, satu dian taranya saksi ahli DR.Y.Dt.Tongga dari Bakor KAN Sumbar. Akan tetapi Penggugat tidak mampu membuk -tikan gugatanya.

Para Tergugat mengajukan 9 bukti surat dan juga 6 orang saksi. Dari keterangan para saksi terbukti keparalelan bukti surat yang di ajukan. Disamping itu bantahan dan sanggahan yang dilakukan Tergugat dibuktikanya dengan terang.

Oleh karena itu Majelis Hakim yang diketuai Rani Suryani Pustikasari, S.H,.M.H, yang beranggotakan Erwin Radon Ardiyanto, S.H dan Hari Rahmat, S.H dibantu Panitera Pengganti Elfirina dari hasil permusyawaratanya menya -takan gugatan tidak dapat diterima. Disamping itu membebankan biaya yang timbul dalam per kara itu kepada penggugat Rp.6.959.000,-
Begitu antara lain yang dapat dihimpun Mentreng.com di Pengadilan Negeri Batusangkar.

Seiring dengan itu St,Syahril Amga dalam menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, hakim telah memberikan waktu untuk berfikir 14 hari kepada para Penggugat. Namun para Penggugat sampai Kamis kemaren upaya hukum tidak dipergunakanya, justeru karena waktu sudah habis dia tidak naik banding tentu berarti menerima putusan Majelis Hakim itu, kata St.Syahril Amga alias Dt.Canang itu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *