Mentreng.com | Tanah Datar – Seorang pemuda membuat heboh karena diduga menghina Al-Qur’an dan melakukan penistaan agama di Tanah Datar. Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan pelaku inisial NWH (19) dikediamannya Jorong Koto Panjang Nagari Sungaitarab Kecamatan Sungaitarab Kab Tanah Datar, Jum’at (10/11/2023).
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K didampingi Waka Polres Kompol Hikma,S.Kom.,M.Kom melalui Kasatreskrim Iptu Ary Andre Jr.SH.,MH membenarkan kejadian ini, pihaknya telah mengamankan pemuda tersebut di rumahnya, dengan tidak ada melakukan perlawanan kata Iptu Ary Andre Jr.SH.,MH saat melakukan Presrilis di Lobi Mapolres Tanah Datar pada Sabtu (11/11/2023).
Disampaikan lagi, Pelaku terduga penista agama ber inisial NWH Telah diamankan Tim Reskrim Polres Tanah Datar pada 10 November kemaren sekitar pukul 11.00 setelah diketahui postingan yang ditampilkan di Instagram dan mulai viral beredar ditengah-tengah masyarakat.
Hasil pemeriksaan, terduga pelaku nekat merekam video tak senonoh tersebut, karena faktor ekonomi, dengan harapan bisa mendapatkan pulsa dan uang, yang diorder oleh orang tak dikenal melalui akun bodong di media sosial Telegram.
“Terduga pelaku sudah aktif merekam video tak senonoh itu selama dua tahun. Selama kurun waktu tersebut sudah lima video yang dibuat oleh terduga pelaku, tapi yang sekarang baru diviralkan, sesuai permintaan seseorang yang tidak dikenal melalui platform media sosial, dan dari rekaman video tersebut terduga pelaku sudah mendapatkan pulsa dan uang jutaan rupiah,” ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Andre, untuk mengetahui penyimpangan dari terduga pelaku, akan melakukan tes kejiwaan atau psikolog. Sedangkan untuk yang order pihaknya akan lakukan pengembangan.
Akibat video yang beredar di media sosial diantaranya memperagakan perbuatan tak senonoh itu, akhirnya Humas Polres yang mengetahui hal tersebut berkoordinasi dengan Reskrim Polres Tanah Datar segera mencari pelaku dan berhasil diamankan durumah kontrakan orang tuanya di kecamatan Sungai Tarab, dengan barang bukti berupa Al-Qur’an dan HP milik pelaku.
Menurut Waka Polres, Dalam pengakuan pelaku kepada petugas menyebutkan sudah dua tahun yang lalu melakukan kegiatan serupa dengan tujuan menerima imbalan berupa pulsa dan uang yang dikirimkan oleh pemilik akun kepada pelaku” ungkap Kompol Hikmah.
Polres Tanah Datar akan terus menggali dan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan yang melatarbelakangi pelaku hingga melakukan perbuatan melanggar hukum itu, tambah Waka Polres.
Untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dikenakan pasal 156a maksimal hukuman limantahun penjara, namun demikian kita akan terus diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut, jelas Waka Polres.**








